Berita Pangkalpinang

Bom Bom Buronan Kejagung Susul Lima Terdakwa Korupsi Lahan Transmigrasi ke Meja Hijau

Bom bom bakal menyusul lima terdakwa lain yakni  Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, dan Anshori, yang

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Ariandi Permana alias Bom Bom saat ditangkap tim Tabur Kejagung RI 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dalam waktu dekat, Ariandi Permana alias Bom Bom bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.

Bom bom merupakan satu dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Bom bom bakal menyusul lima terdakwa lain yakni  Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, dan Anshori, yang lebih dulu disidangkan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka Barat,  Anton Sujarwo membenarkan jika berkas perkara Bom Bom telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Menurutnya, sidang perdana Bom Bom akan berlangsung Selasa (29/8/2023) mendatang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Berkasnya sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan tanggal 29 sidang pertamanya dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Anton, Jumat (25/8/2023).

Ditangkap Tim Tabur Kejagung RI

Ariandi Pramana (42) Alias Bom-Bom, tersangka yang masuk  Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bangka Barat, ditangkap tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Bom bom ditangkap di sekitar Pasir Gintung Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, Selasa (08/08/2023) kemarin, sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor : 05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret 2023 lalu.

Tersangka merupakan buronan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Penataan Aset Pelaksanaan Pengembangan Permukiman Transmigrasi di Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat tahun 2021 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 5.468.860.000,00.

"Tersangka sendiri saat proses penyidikan dipanggil secara patut sebagai Tersangka, sudah tidak berada di alamat yang selama ini dihuni dan tidak diketahui lagi keberadaannya tersangka dan masuk dalam DPO Kejari Babar," ujar Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, saat konfrensi Pers, beberapa waktu lalu.

Menurut Fadil, sepanjang penangkapan Bom Bom bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan lancar. Kemudian di lakukan serah terima di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk selanjutnya di bawa oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung ke Pangkal Pinang.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum dan Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatnnya sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman," kata Fadil, yang pada kesempatan itu didampingi Kajari Bangka Barat Wawan.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved