Berita Pangkalpinang

Operasi Zebra Menumbing 2023 Dimulai, Kapolda Babel Pimpin Apel

Sasarannya ke pengendara yang tidak patuh, digelar selama 14 hari kedepan, dari 4-17 September 2023

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Riki Pratama
Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung melakukan apel Operasi Zebra Menumbing 2023, pada Senin (4/9/2023) pagi. Apel dipimpin langsung Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra yang menandai dimulainya Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Operasi Zebra Menumbing 2023 

Edukatif

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan operasi Harkamtibmas bidang Lalu Lintas ini, bakal mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis.

Kemudian, didukung penegakkan hukum secara elektronik baik statis maupun mobile dan juga teguran simpatik. 

"Tentunya ini untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Sesuai dengan temanya yakni mewujudkan Kamseltibcarlantas kondusif menuju Pemilu Damai 2024,"kata Jojo.

Tak hanya itu, Operasi ini dikatakan Jojo, bertujuan menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban.

Ia menyampaikan, sasarannya Operasi Zebra kali ini. Meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata.

"Yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lantas baik sebelum, saat maupun pasca operasi,"kata Mantan Kapolres Beltim ini.

Lebih jauh, Jojo menerangkan, sejumlah sasaran prioritas pelanggaran yang akan dilakukan penegakkan hukum selama operasi. 

"Kita harapkan, melalui operasi ini dapat meningkatkan kesadaran kepada masyarakat pentingnya tertib berlalu lintas. Ingat, kecelakaan berawal dari adanya pelanggaran,"tegasnya.

Berikut sasaran pelanggaran dalam Operasi Zebra Menumbing 2023:

-Melawan arus, menerobos lampu merah, penggunaan kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur.

-Berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan ranmor yang tidak sesuai spek.

-Mengemudi menggunakan handphone, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan, ranmor overload dan over dimension, ranmor tanpa RNKB dan melampaui batas kecepatan.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved