Berita Pangkalpinang
Awas Membuat Buket Uang Bisa Langgar Undang-Undang Lho, Simak Penjelasan BI
Ternyata membuat buket uang bisa berpotensi melanggar undang-undang lho.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ternyata membuat buket uang bisa berpotensi melanggar undang-undang lho.
Pasalnya membuat buket uang berpotensi menyebabkan fisik uang rusak.
Seperti diketahui, buket uang saat ini tengah jadi tren di tengah masyarakat.
Biasanya uang kertas akan disusun dan dirangkai sedemikian rupa berbentuk buket bunga.
Nominal uang dalam satu buket bahkan bisa mencapai jutaan rupiah.
Nah buket uang ini biasanya diberikan kepada seseorang sebagai hadiah pada momen spesial seperti ulang tahun, anniversary, hingga momen wisudaan.
Masalahnya, tak jarang, uang kertas rupiah yang dibuat jadi buket uang ini tak jarang harus digulung, dilipat, hingga di-staples.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Faturachman menegaskan, tindakan merusak uang rupiah dengan sengaja tersebut jelas melanggar undang-undang.
Kata Faturachman, Indonesia telah mengatur beberapa ketentuan terkait Rupiah sebagai mata uang resmi negara melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam Undang-undang (UU) tersebut, Indonesia juga mengatur terkait tindak pidana yang dapat dijatuhkan kepada seseorang yang sengaja merusak Rupiah.
"Kami memang belum ada secara khusus memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha yang membuat buket bunga ini. Secara umum kami baru memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa tindakan dengan sengaja merusak uang palsu melanggar undang-undang dan akan dikenakan sanksi," ujar Faturachman kepada awak media saat forum temu wartawan ekonomi Bangka di Tsahang Resto, Senin (4/9/2023) kemarin.
Diakuinya, tindakan merusak uang rupiah dengan sengaja seperti mengelem hingga menstaples adakag tidak diperbolehkan.
"Kami bukan melarang usahanya, tapi ada upaya yang mungkin jangan sampai merusak uang rupiah itu. Nanti kedepan ini akan kami edukasikan lagi kepada pelaku usaha terkait, agar sampai informasinya," tuturnya.
Faturachman menambahkan, Bank Indonesia juga mengajak masyarakat Indonesia untuk turut mengikuti kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah.
1. Cinta Rupiah - Keaslian dan Merawat Rupiah
Yuri Sagali Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Gantikan Dessy Ayu Trisna |
![]() |
---|
HUT ke-268 Kota Pangkalpinang, Gubernur Bangka Belitung Ajak Bersinergi Membangun Kota |
![]() |
---|
Iring-iringan Pakaian Adat ke DPRD, Pj Wali Kota Ajak Bersinergi di HUT ke-268 Pangkalpinang |
![]() |
---|
Bank SumselBabel Salurkan CSR Rp 210 Juta Berupa Jaminan Kesehatan untuk 500 Warga Pangkalpinang |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Serahkan Proposal Pembangunan Sekolah Rakyat di Air Kepala Tujuh ke Kemensos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.