Cak Imin Dipanggil KPK

Cak Imin Tak Hadir Dipanggil KPK, Padahal Keterangannya Sangat Dibutuhkan, Minta Penjadwalan Ulang

Cak Imin menghadiri acara pembukaan Musabaq Tilawatil Qur'an Sedunia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan sebagai Wakil Ketua DPR RI...

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
kompas.com
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat ditemui dalam acara diskusi SARA, Radikalisme dan Prospek Ekonomi Indonesia 2017 di Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (23/1/2017). 

Namun, Ali mengatakan tim penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker sedang berada di luar Jakarta dalam rangka pengumpulan alat bukti. 

Atas dasar itu, KPK, terang Ali, akan memberi informasi kepada Cak Imin agar pemeriksaan dilakukan pada pekan depan. 

"Tadi tim penyidik KPK sudah juga menyampaikan kepada kami karena hari Kamis ada agenda lain yang kemarin sudah kami sampaikan ya tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti di daerah,"

"saya kira tidak perlu kami sampaikan agendanya apa karena itu bagian dari strategi pengumpulan alat bukti," kata Ali. 

"Oleh karena itu, tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan," tambahnya. 

Tim penyidik, terang Ali, belum bisa memastikan waktu tepat pemeriksaan terhadap Cak Imin. 

Menurut Ali, hal tersebut melihat dinamika lapangan di mana saat ini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui penggeledahan. 

"Tim penyidik akan mengagendakan setelah melihat perkembangan dari pengumpulan alat bukti yang akan dilakukan sesuai dengan agenda, yang itu juga sudah disiapkan waktunya," kata Ali. 

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012, di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)--sekarang jadi Menaker.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali);

Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. 

Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. 

Upaya paksa tersebut akan dilakukan ketika penyidikan dirasa sudah cukup. 

Di sisi lain, komisi antikorupsi juga sudah mencegah ketiga tersangka itu bepergian ke luar hingga Februari 2024.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved