Berita Pangkalpinang

Surat Perjanjian Akad dan Nama Nasabah Kasus Korupsi PMK Ubi Kasesa Diinput atas Perintah Pimpinan

Metaliana, menyebut jika dirinya mendapat perintah dari Kurniatiyah Hanom sebagai pimpinan cabang untuk menginput nama

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Jalannya sidang pemeriksaan saksi dalam perkara korupsi Pinjaman Modal Kerja (PMK) petani ubi kasesa di PT BPRS Bangka Belitung, cabang Muntok, tahun 2017 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -Metaliana Kabag Operasional BPRS Mentok, mengaku mendapat perintah dari atasan Kurniatiyah Hanom, terkait pencarian Pinjaman Modal Kerja (PMK) petani ubi kasesa di PT BPRS cabang Muntok.

Saat itu Kurniatiyah Hanom, masih menjabat sebagai Direktur BPRS Cabang Mentok.

Di muka sidang Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (6/8/2023), Metaliana, menyebut jika dirinya mendapat perintah dari Kurniatiyah Hanom sebagai pimpinan cabang untuk menginput nama nama 30 nasabah PMK tersebut.

"Saya lakukan itu karena ada perintah dari pimpinan cabang," ketus Metaliana.

Sebelumnya ketua majelis Hakim Hirmawan Agung, menyimpulkan jika kedatangan 30 nasabah ke BPRS Mentok tersebut bukan untuk mengambil uang pencairan.

Pasalnya, 30 nasabah tersebut tidak pernah melihat wujud uang setelah pencarian. Padahal secara SOP sejatinya uang pencarian yang rata rata jumlahnya Rp 250.000.000 diambil dan masuk ke rekening mereka.

Namun faktanya, uang tersebut juatru dialihkan pihak Bank BPRS Mentok ke para terdakwa.

Bahkan dalam kesaksian beberapa saksi sebelumnya, kedatangan mereka ke Bank BPRS Mentok hanya sebatas menandatangani perjanjian akad kredit.

Mereka juga mengaku tidak pernah mendapat penjelasan dari pihak Bank soal hak dan kewajiban mereka sebagai nasabah.

"Tapi faktanya bukan ambil duit, tapi mengalihkan duit. kemarin seluruh saksi bilang tidak pernah di jelaskan pihak Bank soal hak dan tanggung jawab mereka sebagai nasabah," kata Hirmawan di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (5/9/2023).

Sementara terdakwa Kurniatiyah Hanom, membantah kesaksian Metaliana yang ditugaskan dirinya menginput nama nama 30 nasabah tersebut.

"Saya keberatan kalau saya yang  langsung memerintahkan langsung mengetik perjanjian akad 30 nasabah itu. Saya juga baru tahu kalau saudara Metaliana ini yang mengetik perjanjian," kata Kurniatiyah Hanom.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved