Cak Imin Datangi ke KPK Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker, Tiga Orang Sudah Tersangka

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar datangi ke KPK untuk diminta keterangan sebagai saksi terkais proyek sistem proteksi TKI di Kemenaker

Penulis: Hendra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews.com/Ilham
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (7/9/2023). 

Dilansir dari kompas.com, dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Pertama adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta.

Tersangka kedua adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman.

Reyna merintis karier di Kemenaker RI dari 1986 hingga purna tugas pada 2021.

Reyna Usman juga merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dia sempat menjabat Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKB Bali, dan dilaporkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Gorontalo.

Tersangka ketiga adalah Direktur PT AIM, Kurnia.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sudah menggeledah Kantor Kemenakertrans, dan kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO, Gorontalo, beberapa waktu lalu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apa Itu Proyek Sistem Proteksi TKI

Lalu apa sebenarnya Proyek Sistem Proteksi TKI dan dimana keterlibatan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di dalam kasus tersebut.

Proyek Proyek Sistem Proteksi TKI terjadi pada tahun 2012 atau dimasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Saat itu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Dalam kasus tersebut 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sedangkan pemeriksaan Cak Imin oleh KPK, sementara ini hanya sebagai saksi sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Ketum PKB.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved