Cak Imin Datangi ke KPK Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker, Tiga Orang Sudah Tersangka

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar datangi ke KPK untuk diminta keterangan sebagai saksi terkais proyek sistem proteksi TKI di Kemenaker

Penulis: Hendra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews.com/Ilham
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (7/9/2023). 

Namun sampai saat ini KPK belum menjelaskan secara rinci mengenai proyek sistem proteksi TKI yang diduga dikorupsi.

Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai proyek sistem proteksi TKI itu.

"Materi perkara akan disampaikan pada waktunya. Namun prinsipnya itu terkait dugaan TPK pengadaan sistem proteksi TKI. Bukan asuransi," kata Ali ketika dikonfirmasi pada Selasa (5/9/2023).

Ali juga menyatakan yang diusut oleh KPK adalah dugaan pengadaan sistem digital pengawasan TKI.

Dari penelusuran, proyek itu bernama Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Tahun 2012 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan dan Pengawasan TKI (Binapenta), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Pemenang lelang proyek pengadaan itu adalah PT Adi Inti Mandiri (AIM).

AIM disebut menjadi distributor eksklusif (sole distributor) terhadap 8 jenis perangkat lunak dan keras yang ditawarkan dalam proyek itu.

Produk yang disediakan PT AIM adalah komputer dan perangkat lunak.

Bagian lain dari proyek itu adalah pengerjaan ruang khusus data proteksi TKI.

Proyek itu juga mencakup pengadaan pemeliharaan dan perawatan sistem data proteksi.

Menurut KPK, harga keseluruhan paket proyek itu senilai Rp 20 miliar.

Lembaga antirasuah itu menyatakan terdapat dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam proyek sistem proteksi TKI.

(Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo/Syakirun Ni'am)(Bangkapos/Hendra

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved