Senin, 27 April 2026

Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Untuk Bantu Bayar Restitusi Terhadap David Ozora

Tak hanya divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Majelis Hakim juga turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Hendra
Kolase Istimewa
Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Untuk Bantu Bayar Restitusi Terhadap David Ozora,Tak hanya divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Majelis Hakim juga turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar 

BANGKAPOS.COM- Majelis Hakim telah memvonis Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Vonis tersebut telah diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023) kemarin.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," Hakim Ketua Alimin Ribut 

Putra Rafael Alun itu dinyatakan sah dan meyakinkan, melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Selain Mario Dandy, rekannya terdakwa Shane Lukas juga divonis hukuman 5 tahun penjara.

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," ucap Majelis Hakim.

Shane Lukas dinyatakan sah dan meyakinkan, turut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Tak hanya divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Majelis Hakim juga turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).

Hakim juga mengatakan, barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang, dan hasilnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora, untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim.

Biaya restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy itu memang sebelumnya sudah pernah disinggung.

Mario Dandy beberapa waktu lalu dengan percaya diri sempat menyatakan bahwa akan membayar biaya restitusi tersebut tidak menggunakan uang orang tuanya.

Saat persidangan, Mario Dandy sempat menyatakan keinginan lewat kuasa hukumnya untuk membayar biaya restitusi menggunakan asetnya pribadi.

Meski berstatus sebagai pelajar dan belum bekerja, anak Rafael Alun Trisambodo itu yakin mampu membayarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak kuasa hukum Mario Dandy.

Perlu diketahui Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarga oleh pelaku.

Dilansir TribunJatim.com dari Tribunnews.com, Kamis (15/6/2023) Andeas Nahot mengatakan alasan Mario Dandy Satriyo membayar restitusi lantaran telah berusia dewasa.

Hal tersebut membuat Mario Dandy Satriyo harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sendiri.

"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Andreas Nahot Silitonga

Meski Mario Dandy belum bekerja dan masih berkuliah, Nahot menyampaikan bahwa kliennya memiliki aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.

"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," katanya.

Menurut Nahot, peluang restitusi menggunakan aset orang tua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo sudah tertutup.

Bahkan dia memberikan sindiran menohok kepada pihak-pihak yang berharap restitusi dari harta Rafael Alun.

"Kalau mau mengincar harta ayahnya bukan lewat sini kayaknya." ujarnya

Seluruh komponen terkait kondisi David ini dihitung berdasarkan analisa dokter yang menangani David.

"Penderitaan ini kami perhitungkan dengan analisis dokter," ujarnya.

Kemudian ada pula biaya transportasi, akomodasi, termasuk konsumsi dari keluarga David. Sebab keluarga, terutama orang tua telah banyak mengurus David selama perawatan medis.

Terkait orang tua David, LPSK juga memperhitungkan kehilangan penghasilan selama merawat David.

Sebab selama masa perawatan, orang tua mesti berada di sisinya.

"Apalagi pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan. Jadi kami perhitungkan," katanya.

Selain itu, LPSK juga memasukkan bantuan hukum sebagai komponen restitusi bagi David Ozora.

Menurut Susi, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.

Hasil penghitungan Rp 100 miliar ini disebut Susi masih bersifat sementara.  Pada akhirnya, biaya sebesar Rp 25 M yang resmi dibebankan kepada Mario Dandy.

Pihak Mario Dandy tampaknya meyakini bahwa dirinya bisa membayar tanpa bantuan ayahnya, Rafael Alun.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved