Berita Pangkalpinang

BPRS Babel Tanggung Kredit Macet Nasabah LPDB Ubi Kasesa Rp 7 Miliar

Pihak PT BPRS Babel, diketahui telah menalang kerugian akibat kredit macet 30 nasabah ubi kasesa BPRS Mentok

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Kemeja Putih Memed Karyadi, mantan Direktur Marketing PT BPRS Babel, saat diperiksa di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- PT BPRS Bangka Belitung, harus menelan pil pahit. Alih alih mendapat keuntungan dari pembiayaan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) ubi kasesa, BPRS Babel justru merugi hingga miliar rupiah.

Pihak PT BPRS Babel, diketahui telah menalang kerugian akibat kredit macet 30 nasabah ubi kasesa BPRS Mentok yang jumlahnya mencapai Rp 7.025.000.000.

Pelunasan tersebut dilakukan PT BPRS terhadap LPDB. Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembiayaan LPDB ubi kasesa Desa Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Awalnya, Dharma Penasehat Hukum terdakwa Kurniatiyah Hanom melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi Memed Karyadi selaku tim komite sekaligus eks Direktur Marketing PT BPRS Babel.

Salah satunya soal status kredit macet 30 nasabah pembiayaan LPDP ubi kasesa Air Gegas.

"Sepengetahuan saudara sampai saat ini kredit macet nasabah ini telah lunas belum," ujar Dharma.

Sontak mendengar pertanyaan tersebut, Memed membenarkan jika PT BPRS telah melunasi kredit macet para nasabah kepada pihak LPDB.

"Benar sudah dilunasi BPRS kepada pihak LPDB," kata Memed seraya menganggukkan kepala ke arah Dharma.

Awalnya lanjut Memed, pembiayaan tersebut berstatus channeling. Artinya PT BPRS bukan sebagai pihak penerima resiko melainkan hanya menerim fee 4 persen dari pembiayaan tersebut.

Namun, fakta di persidangan terungkap belakangan status channeling tersebut berubah menjadi pembiayaan executing.

"Kalau status channeling itu resikonya ada di LPDB. BPRS hanya mendapat fee sekitar 4 persen dari pembiayaan. Tapi kalau executing itu resikonya ada di BPRS," pungkas Memed.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved