Berita Pangkalpinang
BPRS Babel Tanggung Kredit Macet Nasabah LPDB Ubi Kasesa Rp 7 Miliar
Pihak PT BPRS Babel, diketahui telah menalang kerugian akibat kredit macet 30 nasabah ubi kasesa BPRS Mentok
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- PT BPRS Bangka Belitung, harus menelan pil pahit. Alih alih mendapat keuntungan dari pembiayaan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) ubi kasesa, BPRS Babel justru merugi hingga miliar rupiah.
Pihak PT BPRS Babel, diketahui telah menalang kerugian akibat kredit macet 30 nasabah ubi kasesa BPRS Mentok yang jumlahnya mencapai Rp 7.025.000.000.
Pelunasan tersebut dilakukan PT BPRS terhadap LPDB. Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembiayaan LPDB ubi kasesa Desa Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Awalnya, Dharma Penasehat Hukum terdakwa Kurniatiyah Hanom melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi Memed Karyadi selaku tim komite sekaligus eks Direktur Marketing PT BPRS Babel.
Salah satunya soal status kredit macet 30 nasabah pembiayaan LPDP ubi kasesa Air Gegas.
"Sepengetahuan saudara sampai saat ini kredit macet nasabah ini telah lunas belum," ujar Dharma.
Sontak mendengar pertanyaan tersebut, Memed membenarkan jika PT BPRS telah melunasi kredit macet para nasabah kepada pihak LPDB.
"Benar sudah dilunasi BPRS kepada pihak LPDB," kata Memed seraya menganggukkan kepala ke arah Dharma.
Awalnya lanjut Memed, pembiayaan tersebut berstatus channeling. Artinya PT BPRS bukan sebagai pihak penerima resiko melainkan hanya menerim fee 4 persen dari pembiayaan tersebut.
Namun, fakta di persidangan terungkap belakangan status channeling tersebut berubah menjadi pembiayaan executing.
"Kalau status channeling itu resikonya ada di LPDB. BPRS hanya mendapat fee sekitar 4 persen dari pembiayaan. Tapi kalau executing itu resikonya ada di BPRS," pungkas Memed.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
| Ayah Anak yang Disetrika Ibu Kandung di Pangkalpinang : Apapun yang Dilakukan, Ada Hukumnya |
|
|---|
| Kapolresta Pangkalpinang Pastikan Polisi Tak Minta Uang untuk Selesaikan Perkara |
|
|---|
| Kontingen Bangka Tengah Borong Medali di Kejurda Biliar Bangka Belitung 2025 |
|
|---|
| ASN Peduli dan KORPRI Bangka Belitung Serahkan Santunan ke Keluarga Almarhum Fatur |
|
|---|
| Berkas Perkara Hellyana Sudah P21, Kejati Babel akan Upayakan Restoratif Justice |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230911-Memed-Karyadi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.