Berita Pangkalpinang

Mantan Petinggi BPRS Babel Diperiksa,  Memed : Ada MOU antara LPDB, BPRS dan PT DSS

Waktu itu ada MOU antara pihak  LPDB dengan BPRS. Dari LPDB di tanda tangani Direktur LPDB Kemas Danil sedangkan BPRS

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Memed Karyadi berkemeja putih , mantan Direktur Marketing PT BPRS Babel, saat diperiksa di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sejumlah mantan petinggi PT BPRS Bangka Belitung, diperiksa sebagai saksi perkara kasus dugaan korupsi ubi kasesa di BPRS Muntok, Kabupaten Bangka Barat, tahun 2016 - 2017.

Salah satu diantaranya, Memed Karyadi, mantan Direktur Marketing PT BPRS Babel. Memed bersaksi untuk perkara terdakwa Yulianto Satin, Kurniatiyah Hanom, Al Mustar, Riduan dan Helli Yuda (dalam proses pemberkasan) di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (11/9/2023).

Dalam kesaksiannya, Memed menyebut ada sejumlah MOU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program pembiayaan petani ubi kasesa tersebut.

Pertama MOU antara Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) dengan PT BPRS Babel.

Selain itu, PKS antara PT BPRS dengan PT Dwi Sakti Sasaga (DSS).

"Waktu itu ada MOU antara pihak  LPDB dengan BPRS. Dari LPDB di tanda tangani Direktur LPDB Kemas Danil sedangkan BPRS ditandatangani Direktur Helli Yuda. Kemudian ada juga PKS antara PT DSS yang saat itu ditandatangani Yulianto Satin. MOU pertama saya tidak dilibatkan," kata Memed.

Tindaklanjut dari MOU dan PKS tersebut, November 2016 pihak pihak terkait menggelar pertemuan di Novotel.

Pertemuan tersebut di hadiri seluruh Pimpinan Cabang (Pincab) dan dewan direksi PT BPRS Babel.

"Dalam pertemuan di Novotel itu  dirut LPDB dan BPRS menjabarkan bentuk kerjasama tersebut," bebernya.

Awalnya lanjut Memed, pembiayaan tersebut berstatus channeling. Artinya PT BPRS bukan sebagai pihak penerima resiko melainkan hanya menerim fee 4 persen dari pembiayaan tersebut.

Namun, fakta di persidangan terungkap belakangan status channeling tersebut berubah menjadi pembiayaan executing.

"Awalnya status kredit itu channeling BPRS hanya sebagai penyaluran dan mendapat fee 4 persen," pungkas Memed.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved