Berita Belitung Timur
Tega Rudapaksa Ibu Mertua Berusia 60 Tahun, Menantu di Belitung Timur Berhasil Dibekuk Polisi
Saat itu korban sedang mencuci pakaian di danau bekas tambang di sekitar tempat tinggalnya. Lalu saat pulang korban dicegat
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Seorang lelaki, EM (40) berhasil ditangkap personel Polsek Gantung, Sabtu (9/9/2023) karena perbuatannya.
Dia dilaporkan telah merudapaksa mertuanya sendiri yang berusia lebih dari 60 tahun.
EM ditangkap Polsek Gantung kurang dari 24 jam berkat informasi yang dikumpulkan di lapangan.
Kanit Reskrim Polsek Gantung, Ipda Sandi Iriawan seizin Kapolsek Gantung AKP Gilang Indra mengungkapkan EM melakukan hal tercela itu karena tidak bisa mengontrol dirinya sendiri.
Baca juga: Curhatan Ibu Saat Tahu Sheila Maulidya Ditemukan, Tak Masalah Berhenti Kuliah, Asalkan Kasih Kabar
"Saat itu korban sedang mencuci pakaian di danau bekas tambang di sekitar tempat tinggalnya. Lalu saat pulang korban dicegat dan dijatuhkan ke tanah hingga terbaring," kata Sandi yang juga memimpin penangkapan pelaku, Senin (11/9/2023).
Saat korban terbaring, dikatakan Sandi, korban sempat teriak minta tolong namun tak seorang pun yang mendengar dan mendekat. Korban juga sempat melawan dengan mengambil pelepah pohon sagu tetapi diinjak oleh pelaku.
"Di saat itulah, korban sudah tidak berdaya dan pelaku melakukan aksi bejatnya kepada mertuanya itu," kata Sandi.
Setelah kejadian, korban langsung melaporkannya ke kepolisian. Karena pelaku sudah kabur, pihak polisi harus bekerja keras menangkap pelaku. Dari keterangan yang dikumpulkan, polisi mengetahui pelaku berada di kawasan Membalong.
Sandi langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Membalong dan saat dihampiri memang benar pelaku sedang berada di rumah saudaranya di sana.
Barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban dan sejumlah barang lainnya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Gantung untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk hukuman diancam pidana penjara maksimal 12 tahun," kata Sandi. (Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)
Gubernur Hidayat Arsani Resmikan Wall of Fame SMAN 1 Manggar, Dorong Pendidikan Maju dan Nyaman |
![]() |
---|
Profil Biodata Ridho Asal Mempaya Sukses Tanam Bibit Biji Bawang Merah, Kini Panen hingga 10 Ton |
![]() |
---|
Keluarga Temukan Ambo Atong Tak Bernyawa, Nelayan Burung Mandi Ditemukan 20 Meter dari Titik Jatuh |
![]() |
---|
Sosok Ridho Petani Mempaya Beltim Sukses Ujicoba Budidaya Bawang Merah, Kini Dipasok untuk MBG |
![]() |
---|
Ambo, Nelayan Burung Mandi Ditemukan Tak Bernyawa 20 Meter dari Titik Jatuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.