Berita Belitung Timur

Tega Rudapaksa Ibu Mertua Berusia 60 Tahun, Menantu di Belitung Timur Berhasil Dibekuk Polisi

Saat itu korban sedang mencuci pakaian di danau bekas tambang di sekitar tempat tinggalnya. Lalu saat pulang korban dicegat

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: khamelia
Ist/polsek gantung
Personel Polsek Gantung saat mengamankan pelaku rudapaksa mertua oleh menantu 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Seorang lelaki, EM (40) berhasil ditangkap personel Polsek Gantung, Sabtu (9/9/2023) karena perbuatannya.

Dia dilaporkan telah merudapaksa mertuanya sendiri yang berusia lebih dari 60 tahun.

EM ditangkap Polsek Gantung kurang dari 24 jam berkat informasi yang dikumpulkan di lapangan.

Kanit Reskrim Polsek Gantung, Ipda Sandi Iriawan seizin Kapolsek Gantung AKP Gilang Indra mengungkapkan EM melakukan hal tercela itu karena tidak bisa mengontrol dirinya sendiri.

Baca juga: Curhatan Ibu Saat Tahu Sheila Maulidya Ditemukan, Tak Masalah Berhenti Kuliah, Asalkan Kasih Kabar

"Saat itu korban sedang mencuci pakaian di danau bekas tambang di sekitar tempat tinggalnya. Lalu saat pulang korban dicegat dan dijatuhkan ke tanah hingga terbaring," kata Sandi yang juga memimpin penangkapan pelaku, Senin (11/9/2023).

Saat korban terbaring, dikatakan Sandi, korban sempat teriak minta tolong namun tak seorang pun yang mendengar dan mendekat. Korban juga sempat melawan dengan mengambil pelepah pohon sagu tetapi diinjak oleh pelaku.

"Di saat itulah, korban sudah tidak berdaya dan pelaku melakukan aksi bejatnya kepada mertuanya itu," kata Sandi.

Setelah kejadian, korban langsung melaporkannya ke kepolisian. Karena pelaku sudah kabur, pihak polisi harus bekerja keras menangkap pelaku. Dari keterangan yang dikumpulkan, polisi mengetahui pelaku berada di kawasan Membalong.

Sandi langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Membalong dan saat dihampiri memang benar pelaku sedang berada di rumah saudaranya di sana.

Barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban dan sejumlah barang lainnya.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Gantung untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk hukuman diancam pidana penjara maksimal 12 tahun," kata Sandi. (Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

 

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved