Senin, 13 April 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

BREAKING NEWS: Pemerintah Umumkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 terdiri dari 27 hari. Rinciannya, libur nasional berjumlah 17 hari dan cuti bersama 10 hari.

|
Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Fitriadi
ilustrasi kalender 2023. Pemerintah baru saja mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Hari libur nasional dan cuti bersama ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Menteri yang menandatangani SKB tersebut antara lain Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Pengumuman Hari libur nasional dan cuti bersama disampaikan Menko PMK, Muhadjir Effendy pada Selasa (12/9/2023),

“Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama,” kata Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK dikutip dari YouTube Kompas TV.

Muhadjir Effendy mengatakan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 terdiri dari 27 hari.

Rinciannya, libur nasional berjumlah 17 hari dan cuti bersama 10 hari. (Bangkapos.com)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved