Sabtu, 11 April 2026

Advertorial

KKN Mahasiswa IAIN SAS Babel Dampingi UMKM Dapatkan Sertifikasi Halal

Pendampingan tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan

Penulis: Iklan Bangkapos | Editor: khamelia
IAIN SAS Babel
Pendampingan proses produk halal UMKM Durio Belitung 
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mahasiswa KKN Kelompok 24 desa Batu Itam Kecamatan Sijuk, Senin (18/9/2023) bersama Dr. Ahmad Irvani, M. Ag selaku dosen IAIN SAS Babel sekaligus Ketua Masyarkat Ekonomi Syariah Provinsi Bangka Belitung dan Satgas Jaminan Produk Halal, melakukan pendampingan proses produk halal UMKM Durio Belitung.
Pendampingan tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian produk.
Dr. Ahmad Irvani, M. Ag mengatakan sebagai wujud mandatory halal yang akan berlaku tanggal 17 Oktober 2024, maka sertifikasi halal menjadi komponen pokok yang perlu dimiliki pelaku UMKM terutama bagi produk makanan.
"Masyarakat atau konsumen tidak akan mempertanyakan kehalalan produk tersebut karena sertifikat halal ini berfungsi sebagai bukti bahwa sebuah produk yang dijual untuk dikonsumsi atau digunakan tidak mengandung komposisi yang diharamkan oleh syariat agama Islam," ujarnya.
Ia mengatakan pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui pengajuan langsung  secara elektronik yang disediakan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama RI. 
Merujuk pada Pasal 1 angka 1 PMA No. 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil.
Produk yang diwajibkan bersertifikasi halal adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 
Namun, masih banyak para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang belum mengetahui serta memahami bagaimana sertifikat halal untuk suatu produk dapat diperoleh. Terlebih bagi para pelaku UMKM yang berada di daerah pedesaan.
Berikut ini tahapan pengajuan sertifikasi halal : 
1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.
2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.
4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.
(Adv)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved