Usia Pensiun KASAD dan Panglima TNI Diperpanjang Diyakini Berimbas Pada Banyaknya Prajurit Nonjob
Jika MK mengabulkan dan usia pensiuan KASAD dan Panglima TNI diperpanjang maka hal ini diyakini berdampak pada banyaknya prajurit nonjob.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
Kababinkum TNI itu mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI khususnya terkait usia pensiun prajurit ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kresno meminta agar usia pensiun prajurit TNI yang saat ini ditetapkan 58 tahun diubah menjadi 60 tahun.
Laksda Kresno Buntoro mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni terkait usia pensiun prajurit TNI, bertempat di Ruang Sidang MK, Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sidang Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 yang dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman adalah sidang pemeriksaan pendahuluan.
“Agenda hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan, para pemohon melalui kuasa hukumnya dipersilakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan,” kata Ketua MK, melansir dari Puspen TNI.
Sementara itu Viktor Santoso Tandiasa selaku Kuasa hukum Kababinkum dan lima pemohon lainnya menjelaskan bahwa kliennya mengajukan uji materi Pasal 53 UU TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
"Kami menguji Pasal 53 UU TNI terhadap UUD 1945 yang berbunyi ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama’," kata Viktor.
Viktor menjelaskan bahwa, pemohon I Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro saat ini menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI dan berusia 56 tahun dan akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun.
Pasal 53 UU TNI dinilai merugikan bagi pemohon I karena yang bersangkutan masih sehat dan produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan.
“Pemohon I menjadi tidak mendapatkan kesempatan untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugas keprajuritan hingga usia 60 tahun,” tutur Viktor.
Lebih lanjut Viktor mengatakan, pemohon II Kolonel Chk TNI Sumaryo dan pemohon III Sersan Kepala TNI Suwardi, masing-masing akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun dan 53 tahun.
Pemohon II adalah prajurit TNI dengan pangkat kolonel. Pemohon III juga adalah prajurit TNI aktif dengan pangkat sersan kepala.
“Kondisi tersebut merugikan hak konstitusional pemohon II dan pemohon III karena tidak ada kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hukum,” ucapnya.
Selanjutnya, Viktor menyebut pemohon IV Kolonel TNI (Purn) Lasman Nahampun, pemohon V Kolonel TNI (Purn) Eko Haryanto, dan pemohon VI Letnan Dua TNI (Purn) Sumanto juga dirugikan hak konstitusional-nya.
“Pemohon IV, V, dan VI yang telah berstatus purnawirawan TNI tersebut mengalami kerugian dengan adanya norma Pasal 53 UU TNI, sebab pemohon masih memiliki kondisi fisik yang sehat dan mampu menjalankan tugas keprajuritan,” katanya.
Kisah Letda Muhammad Akbar, Anak Eks KSAD Dudung Abdurachman yang Pernah Diisukan Gagal Akmil |
![]() |
---|
Profil Letda Muhammad Akbar, Anak Dudung Abdurachman Lolos Akmil, Sempat Diisukan Gagal |
![]() |
---|
Sepak Terjang dan Kekayaan Eks Panglima TNI Laksamana Purn Yudo Margono yang Kini Jadi Ketua PPAL |
![]() |
---|
Tak Punya Utang, Segini Harta Kekayaan Yudo Margono Mantan Panglima TNI yang Kini Pimpin PPAL |
![]() |
---|
Kekayaan Laksamana Yudo Margono Eks Panglima TNI Jabat Ketua Umum PPAL, Hartanya Lebih Rp20 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.