Perpanjangan Jabatan Panglima TNI dan KSAD Ditolak PDIP, Ini Alasannya

Perpanjangan Jabatan Panglima TNI dan KSAD Ditolak PDIP, Ini Alasannya. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: M Zulkodri
Kompas com
TB Hasanuddin 

BANGKAPOS.COM - Perpanjangan Jabatan Panglima TNI dan KSAD Ditolak PDIP, Ini Alasannya

Perpanjangan masa jabatan panglima tni Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menjadi sorotan.

Pasalnya, ada banyak hal yang menjadi pertimbangan dan alasan perpanjangan tersebut.

Seperti yang disampaikan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan atau PDI-P, TB Hasanuddin.

Hasanuddin menolak opsi perpanjangan masa jabatan panglima tni Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Diketahui, dua perwira tinggi atau Pati TNI tersebut akan menjalani masa pensiun pada November 2023 mendatang.

Hasanuddin mengakui perpanjangan masa jabatan Panglima TNI memang dapat diperpanjang sebagaimana diatur dalam pasal 60 Undang-undang TNI.

Namun demikian, lanjut Hasanuddin, syarat untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI harus dalam situasi darurat militer atau darurat perang.

“Pertanyaannya apakah sekarang darurat militer atau darurat perang, kenapa mesti ada perpanjangan,” kata Hasanuddin dikutip dari video KompasTV, Kamis (21/9/2023).

Menurut Hasanuddin, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI rasanya kurang tepat karena ada ratusan ribu prajurit TNI aktif dipimpin oleh seorang pensiunan. 

“Rasanya kurang pas ribuan prajurit TNI aktif dipimpin pensiunan. Apa tidak ada lagi, apa tidak ada orang,” ujar dia.

Senada dengan Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar Dave Laksono juga tidak sepakat dengan opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dan KSAD.

Dave menilai tidak ada urgensi untuk memperpanjang usia pensiun dan jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menjelang Pemilu 2024.

Menurut Dave, pergantian usia pensiun perwira TNI perlu dikembalikan ke Undang-Undang dalam hal ini Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Enggak (urgen), karena kita kembali ke undang-undang. Di UU di situ tertera bahwa perwira TNI bertugas sampai usia 58 tahun. Kalau misalnya ada perubahan ya berarti harus perubahan undang-undang dulu,” kata Dave di kantor Kemhan Jakarta.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved