Insentif Bendahara dan Pengurus Barang Pakai Dana BOS Jadi Temuan BPK, Ini Kata Bupati Bangka Tengah

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana BOS di SD dan SMP Negeri.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana BOS di SD dan SMP Negeri di Bangka Tengah tahun anggaran 2022.

Penyimpangan itu terjadi lantaran dana BOS tersebut dipakai untuk membayar insentif bendahara dan pengurus barang di sekolah.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan bahwa permasalahan dana BOS tersebut sudah diselesaikan sekolah masing-masing.

"Memang dari temuan itu, yang perlu kita perbaiki dan evaluasi adalah kepada bendahara dan sekolah umumnya untuk memperhatikan lagi juknis didalam penggunaan dana BOS itu," ucap Algafry saat ditemui di kediaman dinasnya, Senin (25/9/2023) sore.

Menurutnya, pemahaman terkait juknis tersebut perlu menjadi evaluasi kembali di tahun-tahun berikutnya.

Misalnya dimulai tahun ini dimana Dinas Pendidikan harus memperhatikan hal tersebut serta memberikan arahan dan petunjuk bagaimana pemanfaatan dana BOS itu. 

"Tapi Alhamdulillah semua ini sudah ter-cover, karena itukan bukan hanya satu sekolah. Itu kan ada beberapa banyak sekolah," terangnya.

Kendati demikian, Algafry mengatakan bahwa rata-rata dana yang BOS yang dipakai untuk membayar insentif bendahara dan pengurus sekolah itu sudah dikembalikan.

"Rata-rata misalnya Rp3 juta dan rata-rata sudah dikembalikan. Kalaupun masih ada yang tersendat-sendat, ada juga yang masih dicicil," ungkapnya.

Oleh karena itu menurut Algafry niat untuk mengembalikan dana tersebut ada. 

"Tapi rata-rata semua itu hampir 75 persen sudah mengembalikan, sudah menyetor kembali ke kas (sekolah) masing-masing," kata Algafry. 

Tak lupa, dirinya juga mengimbau agar kedepannya sekolah dan Dinas Pendidikan Bangka Tengah lebih memperhatikan lagi juknis pemanfaatan dana BOS tersebut.

"Sekolah-sekolah dan Dinas Pendidikan juga harus memperhatikan lagi," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 di Bangka Tengah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Dana BOS Reguler tahun anggaran 2022 sebesar Rp757.785.500, untuk insentif bendahara dan pengurus barang di 90 SD Negeri dan 20 SMP Negeri di Kabupaten Bangka Tengah tidak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  Nomor 2 Tahun 2022, dan Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor 188.45/61/Dindik/2022.

Penyimpangan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia  (BPK RI)  No. 80.B/LHP/XVIII.PPG/05/2023 tanggal 4 Mei 2022.

Berdasarkan informasi, insentif 90 Orang Bendahara BOS SD Negeri sebesar Rp311.573.000 masing-masing Rp250.000 sampai Rp350.000 per bulan selama 12 bulan.

Pembayaran insentif 89 pengurus barang pembantu SD Negeri Rp291.716.000 masing-masing Rp100.000 sampai Rp350.000 per bulan selama 12 bulan.

Pembayaran insentif 20 bendahara BOS SMP Negeri Rp77.215.000 masing-masing Rp 250.000 sampai Rp450.000 per bulan selama  9 sampai 12 bulan.

Pembayaran insentif 20 pengurus barang pembantu SMP Negeri Rp 77.282.500 masing-masing Rp250.000 sampai Rp 450.000 selama 6 sampai 12 Bulan. 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, Pangihutan Sihombing mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti terkait hal itu.

“Terkait LHP BPK tahun 2022 sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK semuanya, tidak ada yang tertinggal,” ucap Sihombing kepada Bangkapos.com, Senin (25/9/2023).

Menurutnya, semua sekolah negeri (SD dan SMP) yang menggunakan dana BOS dari APBN untuk membayar insentif bendahara dan pengurus barang tersebut kebanyakan sudah mengganti uang tersebut dengan mencicil. Hal itu kata Sihombing memang diizinkan oleh BPK.

Dia menjelaskan bahwa terkait hal ini ada perbedaan penafsiran terhadap juknis (penggunaan dana BOS APBN).

Pasalnya diketahui, dalam juknis tersebut menyebutkan bahwa pembayaran honor/gaji kepada ASN, termasuk guru PNS tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS APBN.

“Sementara ASN (guru-red) yang kita bayar itu tidak sedang menjalankan tugas fungsi pokoknya, yaitu mengajar. Tapi mereka sebagai pengurus barang, sebagai bendahara,” jelasnya.

Lanjut dia, pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara hal tersebut ke BPK dan menjelaskan bahwa pemberian insentif sebagai bendara atau pengurus barang itu adalah tugas tambahan dan diluar tugas pokok sebagai guru ASN.

“Tapi dari BPK bilang kalau itu tetap tidak boleh. Kalau memang BPK tidak bisa menerima alasan kami, mau gimana lagi,” jelasnya.

Kemudian, dari rekomendasi yang disampaikan BPK bahwa insentif yang telah terbayarkan menggunakan dana BOS itu harus dikembalikan, walaupun dengan cara diangsur atau dicicil.

“Pengembalian itu dilakukan secara pribadi. Namun saran dari BPK supaya tidak terlalu berat, jadi boleh dicicil. Cuma sampai saat ini, kita (Bangka Tengah-red) mungkin tinggal 5 sekolah yang belum lunas itu,” terangnya.

Kemudian rekomendasi yang kedua dari BPK tersebut agar dana insentif bagi bendahara dan pengurus barang di sekolah dianggarkan di APBD.

“Jadi sekarang untuk tahun ini dan tahun seterusnya kita anggarkan pakai APBD. Dan ini sudah masuk di APBDP 2023,” sambungnya.

Lebih lanjut, saat ditanyai tentang bagaimana penentuan nominal insentif bagi bendahara dan pengurus barang sekolah tersebut, Sihombing menjelaskan bahwa sebelumnya dari dana BOS APBN yang dipakai kemarin tergantung kebijakan dari sekolah masing-masing.

Pasalnya, setiap sekolah mempunyai besaran nominal dana BOS yang berbeda-beda sesuai dengan jumlah muridnya.

“Kalau untuk yang pakai APBD kedepannya nanti, nominalnya akan disamakan semuanya. Karena ini kan tidak berpengaruh kepada uang BOS itu. Nominalnya kurang lebih sama, seingat saya sekitar Rp300-an ribu,” imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved