Korupsi ADD Simpang Rimba
BREAKING News Diduga Selewengkan ADD Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba Diamankan Polda Babel
Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan diamanlan Polda Bangka Belitung (Babel) sejak Senin (25/09/2023).
Penulis: Adi Saputra | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diamanlan Polda Bangka Belitung (Babel) sejak Senin (25/09/2023) lalu.
Keduanya diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD).
Terkait penahanan terhadap Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba tersebut, dibenarkan oleh Camat Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Nurmansyah.
"Iya benar, dua orang itu Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba. Mereka berdua sudah di tahan oleh pihak Polda Babel dan kami dari pihak Kecamatan sudah menerima surat pemberitahuan penahanannya," ungkap Nurmansyah kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon, Rabu (27/09/2023).
"Terkait kasusnya saya belum tahu pasti karena saya baru satu bulan menjawab sebagai Camat, tapi kasusnya masalah Anggaran Dana Desa (ADD) atau proyek tahun 2017 atau 2019 saya belum," ungkapnya.
Lebih lanjut Nurmansyah juga menyebutkan, dia tidak tahu pasti berapa jumlah besaran anggaran yang mengakibatkan kedua perangkat Desa di tahan Polda Babel.
"Nah saya kurang tahu berapa jumlahnya, tapi kurang lebih Rp300 jutaan dan sudah dikembalikan kurang lebih Rp130 jutaan. Tapi nanti saya cek lagi dulu, sampai saat ini saya juga belum tahu," sebut Nurmansyah.
Ia pun mengakui kalau keduanya masih aktif sebagai perangkat Desa Simpang Rimba, satu sebagai kades dan satu bendahara desa.
"Keduanya masih aktif sebagai kades dan bendara desa, terkait penahanan ini saya sudah koordinasi dengan pihak dinas pemberdayaan masyarakat desa dan pimpinan untuk tindak lanjut," bebernya.
Selain itu Nurmansyah menegaskan, demi mempermudah dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, pihaknya sudah melakukan rapat internal untuk mengisi kekosongan jabatan Kades agar tetap pelayanan berjalan.
"Sudah kita lakukan rapat internal, saya minta aekretaris desa (sekdes) untuk menghendel roda pemerintahan Desa selagi Kades dalam masa penahanan pihak Polda Babel," tegas Nurmansyah.
Sementara kedua orang perangkat desa yang ditahan pihak Polda Bangka Belitung, saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polda Babel guna dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/13022020_ilustrasi-korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.