Korupsi ADD Simpang Rimba

Dua Puluh Orang Saksi Sempat Diperiksa Pihak Polda Babel Sebelum Kades dan Bendahara Desa Ditahan

Camat Simpang Rimba Nurmansyah, bahwa ada pihak Polda Bangka Belitung minta kecamatan menyediakan kendaraan untuk mengangkut saksi

Penulis: Adi Saputra | Editor: nurhayati
Dok/Polda Babel
Ditreskrimsus Polda Babel menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016/2017. Kedua tersangka yakni Kades As dan Ta selaku Bendahara Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebelum dilakukannya penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) dan bendahara Desa Simpang Rimba, pihak Polda Bangka Belitung (Babel) sempat meminta pihak Kecamatan untuk menyiapkan kendaraan para saksi yang ingin dimintai keterangan.

Hal itu disampaikan Camat Simpang Rimba Nurmansyah, bahwa ada pihak Polda Bangka Belitung minta kecamatan menyediakan kendaraan untuk mengangkut saksi dari Simpang Rimba ke Polda Bangka Belitung. 

"Kemarin Jumat (22/09/2023) memang ada empat orang tipikor dari Polda Babel datang ke Kantor, mencari info masalah sebenarnya minta bantu saksi kalimatnya, sekitar dua puluh orang untuk antar jemput karena perlu kendaraan," jelas Nurmansyah kepada Bangkapos.com, Rabu (27/09/2023).

Baca juga: BREAKING News Diduga Selewengkan ADD Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba Diamankan Polda Babel

Baca juga: Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba Ditetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi APBDes

"Dari kita Kecamatan siap bantu, mobil elf untuk lima belas orang kalau memang kurang kita minta tambah dari pemda bisa langsung melaju kesini antar jemput," ungkapnya.

Kemudian Nurmansyah menambahkan, setelah dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi di hari Jumat dan ternyata Senin (25/09/2023) dilakukan penahanan terhadap Kades dan bendahara Desa Simpang Rimba.

"Jadi Jumat mereka (Polda) lapor, eh ternyata Senin kemarin kades dan bendahara dipanggil dan langsung ditahan. Artinya, awalnya mereka mau konfirmasi dulu mungkinkan dan langsung penahanan dan kita dapat surat pemberitahuan penahanan karena kita atasan mereka dan saya melapor ke pak bupati dan dinas pemdes," jelas Nurmansyah.

Berita sebelumnya Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Babel) diduga menyalah gunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan dilakukan penahanan di Polda Bangka Belitung (Babel) sejak Senin (25/09/2023) lalu.

Terkait penahanan terhadap kades dan bendahara Desa Simpang Rimba tersebut, dibenarkan oleh Camat Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Nurmansyah.

"Iya benar, dua orang itu Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba. Mereka berdua sudah di tahan oleh pihak Polda Babel dan kami dari pihak Kecamatan sudah menerima surat pemberitahuan penahanannya," ungkap Nurmansyah kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon, Rabu (27/09/2023).

"Terkait kasusnya saya belum tahu pasti karena saya baru satu bulan menjawab sebagai Camat, tapi kasusnya masalah Anggaran Dana Desa (ADD) atau proyek tahun 2017 atau 2019 saya belum," sambungnya.

Lebih lanjut Nurmansyah juga menyebutkan, dia tidak tahu pasti berapa jumlah besaran anggaran yang mengakibatkan kedua perangkat Desa di tahan Polda Bangka Belitung. 

"Nah saya kurang tahu berapa jumlahnya, tapi kurang lebih Rp300 jutaan dan sudah dikembalikan kurang lebih Rp130 jutaan. Tapi nanti saya cek lagi dulu, sampai saat ini saya juga belum tahu," sebut Nurmansyah.

Ia pun mengakui kalau keduanya masih aktif sebagai perangkat Desa Simpang Rimba, satu sebagai Kades dan satu bendahara Desa.

"Keduanya masih aktif sebagai kades dan bendara desa, terkait penahanan ini saya sudah koordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pimpinan untuk tindak lanjut," ujarnya.

Baca juga: Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati Bangka, Muhammad Haris Mulai dengan Bismillah

Selain itu Nurmansyah menegaskan, demi mempermudah dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, pihaknya sudah melakukan rapat internal untuk mengisi kekosongan jabatan kades agar tetap pelayanan berjalan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved