Berita Pangkalpinang
Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Selamatkan WBP dari Ketergantungan Narkoba
Genap 6 bulan kegiatan tersebut dilaksanakan. Rabu (27/9/2023) kegiatan program rehabilitasi pemasyarakatan resmi ditutup.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Rangkaian kegiatan program rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel telah usai.
Genap 6 bulan kegiatan tersebut dilaksanakan. Rabu (27/9/2023) kegiatan program rehabilitasi pemasyarakatan resmi ditutup.
Penutupan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, Harun Sulianto, Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Kepala BNN Kota Pangkalpinang AKBP Noer Wisnanto, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Babel Zayadi Hamzah dan Kalapas Nur
Bambang Supri Handono.
Acara juga turut dihadiri Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, M. Agus Salim, serta perwakilan dari jajaran Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Puskesmas Selindung.
Kepala BNN Kota Pangkalpinang, AKBP Noer Wisnanto mengapresiasi kerja sama program yang telah terjalin dengan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Terutama dalam pelaksanaan rehabilitasi pemasyarakatan yang termasuk kedalam Program P4GN atau Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
"Program tersebut juga termasuk kedalam program P4GN, di mana hal tersebut telah dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN." ujar Noer dalam rilisnya, Jumat (29/9/2023).
Tidak hanya ditujukan bagi warga binaan yang ada di Lapas, program P4GN juga telah diterapkan pada TNI, POLRI serta instansi pemerintah lainnya.
Hal ini dapat kita lihat dalam seleksi penerimaan CPNS ataupun TNI/POLRI, di mana salah satu persyaratan yang harus dilengkapi adalah terbebas dari penggunaan narkoba.
Sementara Harun Sulianto yang juga menyampaikan sambutannya menjelaskan terkait dengan pelaksanaan program Rehabilitasi Pemasyrakatan.
Menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54 berbunyi Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Dalam Sistem Pemasyarakatan, untuk penentuan peserta rehabilitasi narkotika bagi Warga Binaan pemasyarakatan berdasarkan hasil skrining dan Assessment.
"Tujuan dari rehabilitasi adalah untuk membantu pecandu untuk terlepas dari pemakaian narkoba, membantu menyelamatkan hidup para pengguna narkoba, menjaga diri untuk tetap bersih dari paparan kembali, serta membantu memulihkan fisik, mental, spiritual dan sosial yang terganggu karena efek narkoba." pungkas Harun.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Penuntupan-kegiatan-program-rehabilitasi-pemasyarakatan-tahun-2023.jpg)