Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Kepala Pabrik Pengolahan Ubi Kasesa Baru Tahu Ada Perjanjian Kerja Sama Saat Dipanggil Polda Babel

Sama dengan PT Batu Rusa Prima dan PT Bangka Asindo Agri, ternyata PT DSS pimpinan Yulianto Satin juga tidak pernah mengirimkan bahan baku

Tayang:
Penulis: Antoni Ramli | Editor: khamelia
Bangka Pos Anthoni Ramli
Jalannya sidang kasus dugaan korupsi dana LPDB ubi kasesa di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (2/10/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Selain PT Batu Rusa Prima dan PT Bangka Asindo Agri, PT Dwi Sakti Sasaga (DSS) juga menjalin kemitraan dengan perusahaan lain terkait jual beli bahan baku ubi kasesa.

Namun sama dengan PT Batu Rusa Prima dan PT Bangka Asindo Agri, ternyata PT DSS pimpinan Yulianto Satin juga tidak pernah mengirimkan bahan baku ubi kasesa ke perusahaan mitra kerja mereka.

Bahkan, Yayan saksi yang menjabat sebagai kepala pabrik sebuah perusahaan tepung tapioka, mengaku tidak pernah melihat wujud Perjanjian Kerjasama (PKS) jual beli bahan bahan baku ubi kasesa dengan PT DSS. Adanya PKS tersebut diketahui dirinya saat diperiksa di penyidik Tipikor Polda Babel.

"Apakah sebelumnya saudara saksi tahu kalau PT Sinar yang saksi pimpin ini pernah ada kerjasama dengan PT DSS untuk pembelian bahan baku ubi kasesa," tanya ketua Majelis Hakim, Hirmawan Agung Wicaksono, di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (2/10/2023).

"Tidak tahu, saya tahunya waktu perjanjian kerjasama itu diperlihatkan oleh penyidik Polda Babel," jawab Yayan.

Menurut Yayan, perusahaan miliknya merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan tepung tapioka yang ada di pulau Bangka dengan bahan baku ubi kasesa.

Umumnya kata Yayan, syarat pembiayaan kemitraan perusahaan miliknya ditopang oleh Bank Sumsel Babel.

Selain itu, kata Yayan pihaknya juga tidak pernah melakukan survei ke PT DSS terkait kerjasama pembiayaan LPDB ubi kasesa di desa Airgegas.

"Kita punya MOU pembiayaan, cuma sepengetahuan saya dengan bank Sumsel, bukan BPRS. Kalau survei juga tidak pernah," pungkasnya.

Yayan merupakan satu dari tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) petani ubi kasesa desa Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Kasus tersebut menyeret terdakwa Yulianto Satin, Kurniatiyah Hanom, Al Mustar, Riduan dan Helli Yuda.

(Bangkapos.com /Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved