Partai Buruh Akan Buat Aksi Jika MK Tak Kabulkan Gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Presiden Partai Buruh Said Iqbal yakin 50 persen gugatan uji materi yang pihaknya layangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan dikabulkan.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan memutuskan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada hari ini, Senin (2/10/2023).
Sidang putusan akan berlangsung di Gedung MK Jakarta.
Sebagai informasi dalam gugatan uji formilnya, Partai Buruh meminta MK mencabut atau menyatakan tidak berlaku atau paling tidak inkonstitusional Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal yakin 50 persen gugatan uji materi yang pihaknya layangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan dikabulkan.
Untuk diketahui, Partai Buruh merupakan salah satu dari beberapa kelompok yang melakukan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Sidang putusan itu akan berlangsung Senin (2/10/2023) hari ini di Gedung MK Jakarta.
Dasar atas keyakinannya ini, Said mendapatkan informasi dari sebuah sumber.
Namun ia enggan membeberkan siapa sumber yang ia maksud itu.
"Dari berbagai sumber informasi, keputusannya tidak terlalu menyedihkan bagi buruh. Keputusannya tidak terlalu menyedihkan. Tidak menyedihkan bagi buruh, saya menganggap jalan tengah, misalnya seperti dulu, diputus inkonstitusional bersyarat,” ujar Said dalam keterangannya.
Sebagai informasi, dalam gugatannya Partai Buruh berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja.
Serta menyatakan sebagai inkonstitusional, dan tidak berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia
Jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, tegas Said, maka akan terjadi aksi massa terus-menerus nantinya.
"Aksi tidak hanya dari Partai Buruh, namun juga dari elemen masyarakat lainnya, meluas dan bergelombang, bilamana tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja tidak dikabulkan," tuturnya.
Rencananya untuk mengawal sidang putusan hari ini, baik Partai Buruh dan gabungan kelompok serikat buruh bakal melakukan aksi demo di sekitar gedung MK dan kawasan Patung Kuda.
Berdasarkan jadwal sidang di situs resmi MK ada lima gugatan soal UU Cipta Kerja yang putusannya akan dibacakan hari ini.
Selain Partai Buruh, para pemohon lainnya ialah gabungan serikat buruh.
Adapun nomor perkara uji materi UU Cipta Kerja adalah: 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, dan 54/PUU-XXI/2023..
6.520 Personel Gabungan Disiagakan
Polda Metro Jaya menyiapkan pengamanan terkait aksi demo yang rencananya digelar sejumlah aliansi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023) hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sebanyak ribuan personel gabungan akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan.
"Total ada 6.520 personel gabungan kita kerahkan untuk mengamankan aksi demo," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).
Trunoyudo merinci personel gabungan terdiri dari 4.530 personel Polri, 1.680 personel TNI dan 310 personel Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.
"Satgasda 3.295 personel, Satgasres 615 personel dan BKO (TNI serta Pemda) 2.610 personel," jelasnya.
Trunoyudo meminta agar massa aksi untuk bisa mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada terkait penyampaian pendapat di muka umum.
Seperti diketahui, sejumlah massa dari aliansi buruh berencana menggelar aksi demonstrasi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Senin (2/10/2023).
Adapun massa yang akan hadir tergabung dalam Partai Buruh, Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan sejumlah elemen buruh lainnya.
Massa buruh rencanannya akan mengawal sidang pembacaan putusan uji materi Omnibus Law Undang-undang (UU) N 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja di MK, Jakarta Pusat pada Senin (2/10/2023).
Partai Buruh Akan Demo Besar-besaran
Dalam konferensi persnya yang berlangsung daring, Sabtu (30/9/2023), Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan beberapa poin termasuk sikap partai terhadap jalannya aksi tersebut.
"Bilamana dalam uji formil ini para penggugat kalah, maka masa depan buruh dan kelompok lain akan sulit," ujarnya.
Partai Buruh juga berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja. Serta menyatakan sebagai inkonstitusional, dan tidak berlaku di Wilayah Hukum Republik Indonesia
Partai Buruh akan mengambil tindakan terhadap keputusan MK, jika gugatan uji formil tidak dikabulkan.
Said Iqbal mengatakan jika Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengabulkan gugatan uji formil Omnibus Law UU Cipta Kerja yang mereka ajukan, maka akan ada aksi turun ke jalan besar-besaran secara terus menerus di berbagai wilayah Indonesia.
Sebagai informasi dalam gugatan uji formilnya, Partai Buruh meminta MK mencabut atau menyatakan tidak berlaku atau paling tidak inkonstitusional Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Dengan demikian Partai Buruh akan bersikap terhadap keputusan MK bilamana gugatan uji formil ini kalah. Yaitu akan mengorganisir aksi lain penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Sabtu (30/9/2023).
Aksi tersebut akan dilakukan oleh elemen buruh mulai dari serikat buruh, serikat petani, aliansi nelayan, forum buruh tenaga honorer, Jala PRT, hingga serikat rakyat miskin.
Aksi besar-besaran jika MK tak mengabulkan putusan kata Said Iqbal, akan dilakukan setiap minggu secara bergelombang di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota khususnya di kota industri.
"Akan terjadi aksi besar-besaran terus menerus bisa jadi setiap minggu bergelombang di 38 provinsi, di 300 lebih kabupaten/kota khususnya kota industri bilamana yang diminta Partai Buruh tadi cabut atau nyatakan tidak berlaku Omnibus Law Cipta Kerja tidak dikabulkan," ungkapnya.
Ia pun menyatakan bukan bermaksud mengancam, tapi dirinya selaku Presiden Partai Buruh dan pemimpin buruh mengingatkan kepada lembaga terkait seperti DPR dan pemerintah untuk tidak menggadaikan hak-hak rakyat.
"Saya tidak bermaksud mengancam, atau setuju dengan aksi-aksi yang tidak kita harapkan. Saya hanya mengingatkan sebagai pemimpin buruh, sebagai Presiden Partai Buruh, saya perlu mengingatkan DPR dan pemerintah, kalian telah menggadai hak-hak rakyat," kata Said Iqbal.
Pada Senin, 2 Oktober 2023 Partai buruh juga akan menggelar aksi besar-besaran di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Aksi ini dilakukan untuk mengawal pembacaan putusan gugatan Judicial Review (JR) uji formil Omnibus Law UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pusat aksi di depan Gedung MK akan melibatkan puluhan ribu buruh dari berbagai elemen.
Aksi ini juga akan dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia.
(Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow/Abdi Ryanda Shakti/Danang Triatmojo)
| Breaking News: Permohonan Uji Materil Dokter Ratna Tidak Diterima MK, Permohonan Dinilai Tidak Jelas |
|
|---|
| Besok MK Bacakan Putusan, Dokter Ratna Siap dan Ikhlas Menerima Walaupun Putusannya Pahit |
|
|---|
| Kronologi Dokter Ratna Setia Asih Gugat UU Kesehatan ke MK : Bermula dari Meninggalnya Anak 10 Tahun |
|
|---|
| Dokter Ratna Gugat UU Kesehatan, Dinyatakan Melanggar Tapi Belum Ada Standar Profesi |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PHPU, Fery Insani–Syahbudin Sah Menang Pilkada Ulang Bangka 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231002-demo-tolak-UU-Cipta-Kerja-di-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.