Berita Pangkalpinang
SPBN Ketapang Masih Diberhentikan Sementara, Terdata Ada 920 Rumah Tangga Perikanan
SPBU-N 28.115.01 Kota Pangkalpinang, atau yang lebih dikenal SPBN Ketapang masih ditutup sementara.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- SPBU-N 28.115.01 Kota Pangkalpinang, atau yang lebih dikenal SPBN Ketapang masih ditutup sementara, sejumlah nelayan di Pangkalpinang terpaksa mengambil bahan bakar berupa solar di SPBU 23.331.11 Pangkalbalam.
Berdasarkan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang ada 920 RTP (Rumah Tangga Perikanan) di Kota Pangkalpinang yang terdata.
"Untuk data berapa jumlah nelayan kita tidak ada, yang kita data adalah RTP atau Rumah Tangga Perikanan itu sebanyak 920. Demi menjaga penyaluran BBM jenis tertentu atau solar untuk para nelayan di wilayah Kota Pangkalpinang ini maka untuk sementara penyaluran di SPBU Pangkalbalam," ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang David Oktaviandi kepada Bangkapos.com, Senin (2/10/2023).
Apabila dipindah tangankan atau diperjualbelikan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang tidak bertanggung jawab, dan pemegang rekomendasi bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku.
"Berdasarkan peraturan BPH Migas No2 tahun 2023 pasal 10 ayat 1 huruf 1 menegaskan bahwa jenis BBM tertentu atau jenis BBM khusus penugasan yang diperoleh digunakan untuk kebutuhan sendiri dan dilarang untuk diperjualbelikan kembali," tegasnya.
Tak hanya itu, lanjut David, berdasarkan pasal 17 konsumen pengguna penerima surat rekomendasi dilarang memberikan, memindah tangankan atau mengalihkan surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu dan atau jenis khusus penugasan kepada pihak lain.
Kemudian, memperjual belikan kembali jenis BBM tertentu dan atau jenis BBM khusus penugasan yang diperoleh kepada pihak lain.
David juga menambahkan, SPBN Ketapang memang dikhususkan untuk para nelayan di Kota Pangkalpinang.
Dalam waktu dekat, kata David, Dinas Kelautan dan Perikanan Pangkalpinang akan menerapkan surat pernyataan fakta integritas yang isinya adalah:
1. Siap menerima dan memanfaatkan BBM bersubsidi (solar) dimaksud sebagaimana mestinya.
2. Tidak memindahtangankan atau memperjual-belikan BBM Bersubsidi (solar) diterima kepada pihak lain
3. Bersedia untuk mengurus perpanjangan dokumen kapal dan dokumen perizinan usaha penangkapan ikan, termasuk seluruh biaya yang timbul.
4. Apabila dipindah tangankan atau diperjualbelikan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang tidak bertanggung jawab, dan pemegang rekomendasi bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku.
5. Surat Pernyataan tersebut di tanda tangani oleh penerima rekomendasi diatas materai.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220217-kondisi-masyarakat-saat-hendak-mengisi-bbm-di-spbu-pangkalbalam.jpg)