Berita Pangkalpinang

Ada Temuan BPK atas Nama Yudi, Armus dan Idrus Rp 3,1 Miliar di Kasus Korupsi RSUD Sejiran Setason

Waktu itu ada temuan 3,1 miliar BPK tahun 2018, salah satu rekomendasi memerintahkan inspektorat melakukan audit

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Ulises, Kasubag Umum Inspektorat Bangka Barat, saat menjadi saksi perkara Erik Juanda satu dari tiga terdakwa kasus korupsi dana BLUD RSUD Sejiran Setason, di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (5/10/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Inspektorat Kabupaten Bangka Barat, mendapat rekomendasi BPK mengaudit temuan Jasa Pelayanan (JP) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason.

Rekomendasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tersebut BPK tersebut terbilang fantastis hingga miliaran rupiah di kurun waktu 2018 lalu.

Hal tersebut dibeberkan Ulises, Kasubag Umum Inspektorat Bangka Barat, saat menjadi saksi perkara Erik Juanda satu dari tiga terdakwa kasus korupsi dana BLUD RSUD Sejiran Setason, di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (5/10/2023).

"Waktu itu ada temuan 3,1 miliar BPK tahun 2018, salah satu rekomendasi memerintahkan inspektorat melakukan audit.
Setelah laporan keluar salah satunya poinnya menyelesaikan kerugian daerah," kata Ulises.

Namun saat itu hasil audit tim Inspektorat, dari jumlah tersebut seratus lebih juta diantaranya telah dikembalikan. Sehingga hasil audit  Inspektorat hanya diangka 3 miliar.

"Bisa jadi tiga miliar koma nol sekian karena ada pertanggungjawaban oleh auditor seratus lebih juta sudah di kembalikan," beber Ulises.

Menurut Ulises, dari temuan Rp 3,1 miliar tersebut, baru sekitar Rp 600.000.000 yang dibayarkan. Sementara Rp 2,5 miliarnya belum dibayarkan.

Rekomendasi temuan 3,1 miliar tersebut menyeret nama pejabat di RSUD Sejiran Setason. Termasuk eks Plt Direktur RSUD Sejiran Setason Yudi Widiansyah (terpidana), Armus dan Idrus.

Namun Armus dan Idrus disebutkan Ulises telah mengembalikan temuan tersebut.

"Tindak lanjut dari temuan itu, Armus dan Idrus telah mengembalikan. Sisa Rp 2,5  miliar yang belum diselesaikan itu menjadi temuan Plt Direktur pak Yudi," pungkas Ulises.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved