Berita Pangkalpinang

UU ASN Disahkan, Ada Poin Soal Nasib Hononer, Apa Bisa Langsung Diangkat?

UU ASN yang disahkan ini adalah penggantian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: khamelia
Diskominfo Babel
Kepala BKPSDMD Babel, Susanti 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Rancangan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan saat sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (3/10/2023) kemarin.

UU ASN yang disahkan ini adalah penggantian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada UU tentang ASN ini ada revisi terbaru mengenai nasib tenaga honorer,

Apakah bisa langsung diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)?

Mengutip pada Pasal 131 A ayat 1 RUU ASN:

(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non- PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, Susanti belum dapat memberikan penjelasan mengenai UU ASN terbaru ini.

Pasalnya pemprov Bangka Belitung belum mendapat arahan dari pusat

"Maaf kami belum menerimanya. Biasanya ada penjelasan turunan berupa peraturan pemerintah, petunjuk teknis dan seterusnya secara berjenjang. Jadi belum bisa berikan tanggapan ya," kata Susanti.

Bangkapos.com/Cici Nasya Nita.

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved