Berita Pangkalpinang

Ditawari Rokok Ilegal Tanpa Cukai, Harga Murah, Pedagang di Pangkalpinang Tak Berani Jual

Keberadaan rokok ilegal tanpa cukai kembali marak di kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: Dedy Qurniawan
(Shutterstock)
Ilustrasi rokok 

Seperti yang diutarakan oleh Yadi (55) pemilik toko di Kawasan Semabung Lama Kota Pangkalpinang, ia menyebutkan tempatnya berjualan tidak lagi menjual merek rokok ilegal yang dimaksud.

"Sudah lumayan lama kami tidak ada stok rokok (ilegal) itu bang. Tidak berani lagi sekarang, usai dibilang ilegal itu," ungkap Yadi pada Bangkapos.com, Jumat (6/10/2023). 

Hal yang sama juga dikatakan oleh Zubaidah, penjaga toko kelontong yang berada di jalan Jalan RE. Martadinata, Rejosari, Kota Pangkalpinang.

"Sudah habis stoknya, sekarang tidak ada lagi. Tidak tau kalau di tempat lain," jawab Zubaidah singkat.

Penelusuran Bangkapos.com berlanjut ke daerah Jalan Pasir Padi, Kelurahan Temberan juga tak menemukan rokok yang masuk dalam daftar ilegal. 

"Tidak ada pak, kosong. Tidak tahu karena apa, tidak ada lagi sales yang mengantar rokok itu ke kami," kata Aminah, penjaga toko tersebut.

Terakhir, jawaban serupa juga dikatakan oleh Ihsan, pemilik toko yang berada di sekitar pasar Air Itam, Kelurahan Air Itam.

"Wah tidak ada kalau rokok itu, sepertinya sudah jarang. Dulu memang banyak yang beli karena harganya memang murah, tapi memang kami tidak ada lagi stoknya," tandas Ihsan.

Berhadapan dengan Dua UU

Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Bangka Belitung (Babel), Fadjri Djagahitam mengatakan saat ini pihaknya sedang fokus mengendalikan inflasi.

Mengenai persoalan rokok, Fadjri mengaku Disperindag Bangka Belitung memang belum turun secara langsung melakukan pengawasan.

Meskipun begitu, Fadjri mengatakan persoalan rokok sudah sangat jelas. Jika tidak membayar cukai akan berhadapan dengan dua undang-undang.

Di antaranya, Undang-undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Selain itu, PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan izin berusaha berbasis resiko masuk dalam judul KBLI perdagangan dengan tingkat resiko rendah.

Artinya KBLI rokok dan tembakau sanksinya administrasi.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved