Berita Pangkalpinang

Ditawari Rokok Ilegal Tanpa Cukai, Harga Murah, Pedagang di Pangkalpinang Tak Berani Jual

Keberadaan rokok ilegal tanpa cukai kembali marak di kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: Dedy Qurniawan
(Shutterstock)
Ilustrasi rokok 

"Nah, jadi dia kena dua undang-undang, kalau dia ada izin, kalau dia tidak ada izin, masuknya ke pidana umum, kalau dia ilegal tidak punya izin apa pun, masuk pidana umum, aparatur hukum yang berwenang," kata Fadjri Djagahitam. 

"Kami sifatnya, pengawasan tertib niaga barang dan jasa, jadi lebih fokus ke barang-barang yang sudah ada tapi tidak mencantumkan label, terus tidak mencantumkan SNI, kita fokus ke sana, tapi kalau yang ilegal itu biasanya pidana umum, aparat hukum yang bergerak," kata Fadjri.

Rugikan Perekonomian

Kantor Bea Cukai Pangkalpinang menyampaikan, peredaran rokok ilegal termasuk yang terjadi Kota Pangkalpinang merupakan masalah serius yang dapat merugikan masyarakat dan perekonomian suatu negara. 

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalpinang Kristanto mengatakan, untuk menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, pihaknya terus berperan aktif dalam mengidentifikasi dan memberantas rokok ilegal. 

"Kita semua memiliki peran dalam memerangi rokok ilegal ini. Mari bersama-sama mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan melaporkan setiap indikasi upaya peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai Pangkalpinang atau melalui @bravobeacukai melalui nomor 1500225 atau linktr.ee/bravobeacukai," jelas Kristanto saat dihubungi Bangkapos.com, Jumat (6/10/2023).

Untuk itu pihaknya juga mengimbau agar pedagang ataupun masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal guna menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

"Mari bersama kita gempur rokok ilegal, demi masyarakat yang lebih aman dan sehat," tegasnya.

Ciri Rokok Ilegal

Saat disinggung mengenai apa saja daftar merek rokok yang dianggap ilegal, ia menyampaikan jika rokok ilegal dapat dikenali berdasarkan ciri-ciri khusus, seperti digunakannya rokok dengan pita cukai palsu.

"Salah satu indikasi rokok ilegal adalah pita cukai palsu. Pita cukai palsu seringkali tampak buram dan tidak tajam dalam cetakannya. Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada terhadap rokok dengan pita cukai seperti ini," jelasnya.

Tak hanya itu, ciri lainnya adanya rokok dengan pita cukai nerbeda dengan jenis lainnya atau menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan nama perusahaan atau jenis produk yang sebenarnya.

Jika kemasan rokok tidak cocok dengan informasi pada pita cukai, maka kemungkinan besar rokok tersebut ilegal.

Selanjutnya rokok ilegal juga ditandai tidak adanya pita cukai atau polos, karena pita cukai adalah salah satu tanda legalitas rokok di pasaran, dan ketiadaannya menjadi indikasi kuat rokok ilegal.

"Ada juga cirinya yaitu memakai pita cukai bekas. Modus lain dari peredaran rokok ilegal adalah dengan menempelkan kembali pita cukai bekas dari bungkus rokok lain ke bungkus rokok baru, ini adalah taktik yang sering digunakan untuk menyamarkan produk ilegal.Intinya kalau mau rokok apapun, tetapi ada yang ciri-ciri seperti di atas, bisa dipastikan ilegal," sebutnya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono/Rifqi Nugroho/Nurhayati) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved