Ibu Muda Sukses Tipu Emak-Emak di Toboali, Raup Uang Ratusan Juta dengan Modus Jual Arisan Bodong

Ibu muda ditangkap polisi setelah dilaporkan emak-emak yang dirugi beli arisan bodong, 2 tahun beraksi pelaku sukses dapat uang ratusan juta

Penulis: Hendra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Su alias Wati (37) seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Toboali saat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (10/10/2023). Wati ditangkap polisi usai terlibat kasus penipuan arisan bodong 

BANGKAPOS.COM, BANGKA –  Wati alias SU (37) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan meraup uang ratusan juta.

Ia berhasil mempedaya emak-emak untuk membeli arisan yang dijualnya.

Emak-emak yang keranjingan bermain arisan dan ingin mendapatkan uang banyak pun tergiur dengan tawaran Wati.

Dijanjikan akan mendapatkan banyak uang dan ternyata uang arisan yang dijualnya pun fiktif alias bodong.

Aksi tipu-tipu Wati pun akhirnya ketahuan. Uang arisan yang dijanjikannya kepada emak-emak korbannya malah tak ada.

Ibu muda ini pun kemudian dilaporkan ke polisi. Kini ia ditangkap dan mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Bangka Selatan setelah dilaporkan korbannya ke polisi.

“Alhamdulillah kami dari unit tindak pidana umum berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penipu dan penggelapan,” kata Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga, Selasa (10/10/2023) siang.

Tiyan menjelaskan ditangkapnya pelaku Wati dari laporan para korban yang juga merupakan ibu rumah tangga.

Berkali-kali ditagih, pelaku Wati tidak bisa mengembalikan uang arisan yang dijanjikannya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti. Dari hasil penyelidikan akhirnya Wati pun ditangkap polisi.

Modus

Kasus arisan bodong di Bangka Selatan yang dijalani oleh Wati mulai 2021 silam. Tepatnya pada bulan September hingga Oktober.

Dalam aksinya pelaku semula menjual arisan kepada korban secara bertahap dengan nominal Rp119.400.000.

Korban ditawari untuk membeli arisan tersebut, dengan iming-iming keuntungan melebihi nilai pembelian arisan.

Namun sayangnya setelah tiba waktu arisan yang dijanjikan oleh pelaku, korban tak mendapatkan uangnya. Menyadari ada yang tak beres korban mencoba bertanya kepada pelaku.

Namun, faktanya slot arisan tersebut adalah fiktif atau tidak ada.

“Diketahui bahwa arisan yang dijual oleh terlapor itu fiktif atau karangan terlapor dan uang milik pelapor tersebut sudah habis untuk keperluan pribadinya,” papar Tiyan.

Korban pelapor telah berusaha dengan itikad baik meminta pelaku untuk mengembalikan uangnya.

Akan tetapi, sampai akhir tahun 2023 ini pelaku tak kunjung mengembalikan uang yang telah disetorkan oleh korban.

Karena hal itu lantas korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

Sejauh ini pihaknya juga tengah mendalami dugaan kasus penipuan berkedok arisan tersebut.

Korban Lainnya

Aksi penipuan yang dilakukan oleh Wati disinyalir bukan hanya satu orang yang menjadi korbannya.

Diperkirakan ada korban lainnya yang juga ditipu oleh Wati dengan cara menjual arisan bodong.

Namun saat ini polisi baru menerima satu laporan korban. Bila masih ada yang menjadi korban yang dirugikan, diharapkan bisa melaporkan ke Polres Bangka Selatan.

“Baru diketahui bahwa arisan tersebut adalah arisan fiktif. Sejauh ini baru ada satu pelapor, saat ini masih kita dalami,” sebutnya.

Kendati demikian kata Tiyan, dalam penangkapan tersebut anggota turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 15 lembar kuitansi bukti penyerahan uang dan satu buku catatan.

Saat ini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan mulai hari ini.

“Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 378 atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red) tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Tiyan. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved