Kembali Jadi Sorotan, Segini Harta Kekayaan Jaksa Shandy Handika Usai Menangani Kasus Jessica
Ini adalah peningkatan yang luar biasa dibandingkan dengan tahun 2014, di mana ia melaporkan kekayaannya sekitar Rp538 juta.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM--Jaksa bernama Shandy Handika kembali menjadi sorotan publik setelah film dokumenter yang membahas kasus kopi sianida Jessica Wongso kembali mengemuka.
Shandy Handika meyakini bahwa Jessica Wongso adalah pelaku yang meracuni Mirna Salihin,.
Selain kontroversi di persidangan, banyak yang mencari informasi lebih lanjut tentang Shandy Handika, terutama soal kekayaannya.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2022, Shandy Handika memiliki total kekayaan sebesar Rp7,6 miliar.

Ini adalah peningkatan yang luar biasa dibandingkan dengan tahun 2014, di mana ia melaporkan kekayaannya sekitar Rp538 juta.
Pada tahun 2019, kekayaannya meningkat menjadi Rp5,5 miliar.
Sandhy Handika terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Desember 2022.
Sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda di unit kerja Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Shandy Handika sekarang memiliki kekayaan sekitar Rp7,6 miliar.
Selain kasus Jessica Wongso, Shandy Handika juga pernah menangani kasus-kasus besar seperti perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan lainnya.
Dalam kehidupan pribadinya, Shandy Handika sudah memiliki pendamping hidup, Riri Ananingdyah Wibisono, yang dikenal sebagai finalis Puteri Indonesia 2015.
Shandy Handika juga membantah pernyataan dr. Djaja Surya yang menyebut tidak ada racun di tubuh Mirna Salihin.
Menurut Shandy, saksi yang bernama Amelia melaporkan bahwa saat melihat jasad Mirna, warnanya adalah merah, bukan biru seperti yang disebut oleh dr. Djaja Surya.
Dengan membaca setiap berkas dan keterangan dari para ahli, Shandy Handika semakin yakin bahwa Jessica Wongso bersalah.
Kecewa dengan Netflix

Jaksa Shandy Handika, yang terlibat dalam kasus kopi sianida Jessica Wongso, mengungkapkan kekecewaannya terhadap film dokumenter yang dirilis oleh Netflix yang membahas kasus tersebut.
Shandy Handika secara terbuka berbicara tentang pengalamannya dalam film tersebut saat hadir di kanal YouTube milik Denny Sumargo.
Dalam wawancara tersebut, Shandy Handika mengungkapkan bahwa saat bersedia diwawancarai oleh Netflix, ia telah memiliki perjanjian dengan pihak produksi film.
Namun, ia merasa kecewa dengan isi film tersebut, menganggap bahwa film tersebut tidak sesuai dengan ekspektasinya.
Shandy Handika menjelaskan bahwa ia dan pihak Kejaksaan hanya bersedia untuk berbicara tentang jalannya kasus kopi sianida di persidangan dalam film tersebut.
Mereka tidak bersedia untuk membuka detail persidangan, seperti bukti dan kronologi kasus kopi sianida.
Hal ini disebabkan karena kasus tersebut sudah dianggap inkrah, atau telah diputuskan oleh majelis hakim sebagai putusan tertinggi di pengadilan.
Dalam wawancara dengan Denny Sumargo, Shandy Handika juga menegaskan bahwa film tersebut tidak sesuai dengan ekspektasinya.
Ketika ditanya apakah film tersebut sesuai dengan ekspektasinya, Shandy Handika menjawab,
"Film keluar, sesuai enggak dengan ekspektasi?" tanya Denny Sumargo dilansir TribunnewsBogor.com, Selasa (10/10/2023).
"Sebenarnya tidak. Karena yang kami bayangkan adalah gambaran mengenai seputar persidangan. Karena itulah yang ditawarkan oleh Netflix. Bukan materinya," pungkas Shandy Handika.
Selain itu, Shandy Handika juga mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap pihak pengacara Jessica Wongso yang, menurutnya, justru membahas lagi kejanggalan dalam kasus kopi sianida, meskipun kasus tersebut sudah diputus resmi oleh pengadilan dan Jessica Wongso telah dinyatakan bersalah.
"Tapi ketika filmnya muncul, ini ternyata pihak penasehat hukum masuk ke perkara, menggali lagi sesuatu yang sudah menjadi analisa dan perdebatan di 2016. Kami menghindari itu tapi pihak penasehat hukum membahas itu," ungkap Shandy Handika.
Selain Shandy Handika, Wakil Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej turut bersuara.
Diungkap Prof Edward, ada alasan kenapa kejanggalan dalam kasus kopi sianida tak perlu lagi dibahas.
Ternyata kasus Jessica Wongso telah dianalisa dan diputus oleh 15 hakim dan lima kali putusan.
Semua hakim pun sepakat bahwa Jessica Wongso memang bersalah dalam kasus kematian Mirna.
"Seharusnya kalau orang paham hukum, film dokumenter seperti itu tidak lagi membahas kejanggalan. Karena kita di Fakultas Hukum diajarkan putusan pengadilan itu harus dianggap benar dan dihormati. Jadi sudah tidak ada lagi perdebatan. Apalagi kasus itu sudah diuji empat kali," ungkap Edward Omar Sharif Hiarej.
"Lima kali bang, PK (pengajuan kembali) dua kali," timpal Shandy.
"Oh lima kali. Jadi Pengadilan Negeri diputus 20 tahun, Pengadilan Tinggi 20 tahun, Mahkamah Agung 20 tahun, PK juga 20 tahun. Berarti tidak ada pendapat hakim yang berbeda, sudah diputus 15 hakim," imbuh Prof Edward.
Bantah dr Djaja Surya
Pernyataan dr Djaja Surya yang menyebut tidak ada racun di tubuh Mirna disanggah oleh jaksa penuntut umum di kasus kopi sianida Jessica Wongso, Sandhy Handika.
Menurut Sandhy, jasad Mirna saat itu warnanya merah.
"Saya lihat di BAP, ada saksi namanya Amelia, itu BAP-nya dibacakan.
Dia itu kalau enggak salah sebagai dokter atau staff di rumah sakit," kata Sandhy dilansir dari YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Selasa (10/10/2023).
Ia pun mengungkap bahwa saat itu dikatakan jasad Mirna berwarna merah.
"Melihat bahwa pada saat dia melihat mayat Mirna, itu mukanya cherry red, sebenernya," tutur Sandhy.
Sehingga, Sandhy Handika mengaku dirinya sangat yakin setelah membaca setiap berkas dan keterangan dari para ahli.
"Setelah akhirnya menelusuri semua kasus perkara daripada Jessica sebagai jaksa kan pasti runut ya.
Makin ke sini makin yakin bahwa ini orang kemungkinan nggak bersalah atau makin ke sini makin nggak yakin?" tanya Denny Sumargo.
"Makin sangat yakin, yang tadinya itu netral. Kita membaca berkas, tiap saksi dan tiap ahli kita kroscek keterangannya.
Dalam kasus ini nggak ada keterangan yang utuh menggambarkan satu kejadian, jadi harus dikaitkan satu sama lain yang butuh tenaga dan waktu," jelas Shandy Handika.
Sebelumnya, sejumlah pihak juga mengungkap adanya kejanggalan di kasus itu.
Salah satu yang jadi sorotan yakni pernyataan dari Dokter Ahli Forensik dr Djaja Surya Atmadja.
Ia menyebut bahwa di dalam tubuh Mirna tidak terdapat sianida.
Sehingga ia pun berani menyimpulkan bahwa Mirna bukan meninggal karena sianida.
Tak hanya itu, dr Djaja juga memberikan kesaksian bahwa jenazah Mirna saat itu berwarna kebiruan.
Saat itu dr Djaja melihat jasad Mirna dua jam setelah meninggal dunia.
"Saya tekan dadanya, tidak ada bau sianida," katanya di YouTube dr Richard Lee.
Bahkan menurut pengalamannya, orang yang meninggal karena sianida itu jasadnya berwarna merah.
"Waktu saya lihat wajah Mirna itu kebiruan," ujarnya lagi.(*)
Artikel ini diolah dari tribunsumsel.com
Kekayaan Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Disorot Soal'Rampok Uang Negara, Segini Utangnya |
![]() |
---|
Rekam Jejak dan Kekayaan Dony Oskaria Wakil Erick Thohir Kini Pimpin BUMN, Utang Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Rekam Jejak Menpar Widiyanti Putri, Minta Air Galon untuk Mandi di Pelosok, Segini Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
H Arlan Beri Motor ke Kepsek dan Saptam SMPN 1 Prabumulih, Harta Kekayaannya Kini Dibidik KPK |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Harta Kekayaan H Arlan Wali Kota Prabumulih, 8 Mobil dan Bulldozer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.