Arab Saudi

Ada Jasa Ojek Kursi Roda Khusus Jemaah Haji dan Umrah di Kota Makkah Arab Saudi, Segini Tarifnya

Jasa ojek kursi roda khusus jemaah haji dan umrah di Kota Makkah Arab Saudi memiliki tarif mencapai 300 riyal atau setara Rp 1,2 juta.

Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
YouTube Alman Mulyana
Jasa ojek kursi roda khusus jemaah haji dan umrah di Kota Makkah Arab Saudi memiliki tarif mencapai 300 riyal atau setara Rp 1,2 juta. 

BANGKAPOS.COM -- Di Arab Saudi ada pekerjaan menawarkan jasa kursi roda dan mendorongnya atau bisa dikatakan ojek kursi roda.

Bahkan memberikan penawaran jasa ojek itu banyak yang berasal dari Indonesia.

Jasa ojek dorong kursi roda juga banyak dilakukan oleh laki-laki yang berasal dari Lombok, Indonesia.

Kendati demikian mereka sangat tergiur dengan pekerjaan tersebut meski berisiko.

Hal itu sebagaimana dilansir oleh Bangkapos.com di kanal YouTube Alman Mulyana diunggah pada 25 Januari 2023.

"Ini pekerjaan di Kota Makkah yang berbahaya, berisiko dan dilarang namun banyak yang melakukannya," kata Alman Mulyana dalam video.

Menurut Alman Mulyana sekali dorong jemaah haji maupun umrah menggunakan kursi roda tersebut dibayar sebesar 300 riyal.

Bila di kurs ke rupiah maka pemberi jasa tersebut mendapatkan Rp 1,2 juta.

"Kalu dapat 10 kali dorong sudah dapat berapa juta dalam sehari?" kata Alman.

Namun terkadang ada juga penawar jasa yang tidak mendapatkan penumpang kursi roda.

Tetapi ada juga yang mendapatkan tiga orang atau tiga kali dorong.

Artinya pendapatan mereka mencapai Rp3 Juta-an.

Namun untuk rutenya adalah mulai dari hotel dan di sekeliling wilayah Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.

"Bisa kebanyang nggak itu gede dapat sejuta ya," ujar Alman.

Para penawar jasa tersebut malam hari mangkal di depan hotel untuk menawarkan jasa kepada jemaah umrah.

Menurut Alman Mulyana, pekerjaan dilarang itu lantaran ada banyak yang secara ilegal.

Untuk mengenalinya, ojek yang resmi harus mengenakan rompi untuk membantu jemaah.

"Nah, ini pekerjaan yang berbahaya di depan Masjidil Haram," kata Alman Mulyana.

"Kenapa berbahaya, karena dendanya besar 10.000 riyal atau setara Rp40 juta dan pelakunya juga dideportasi selama 10 tahu," bebernya.

Tampak dalam video tersebut, beberapa orang Indonesia yang kerjanya jasa ojek kursi roda.

"Iya kerjanya ngedorong (tukang ojek)" kata ibu yang berasal dari Nusa Tenggara Barat.

"Oke nanti kalau ada yang mau pesen bisa ke sini ya?" tanya Alman.

Rata-rata para pekerja migran Indonesia tersebut berporfesi sebagai jasa ojek atau tukang dorong kursi roda masih terbilang baru.

"Jadi ibu-ibu ini sedang berjuang mencari nafkah di tanah suci Makkah," sebut Alman Mulyana.

(Bangkapos.com/Widodo)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved