Dosen UIN Raden Intan Lampung SYH dan VO Mahasiswinya Bebas Usai Digerebek Kumpul Kebo

SYH alias Suhardiansyah, Dosen UIN Raden Intan Lampung dan VO atau Veni Oktaviana, mahasiswinya yang viral digerebek lagi kumpul kebo kini bebas.

|
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Hendra
Instagram
Dosen SYH dan Mahasiswi UIN Lampung VO yang digerebek ngamar atau kumpul kebo saat istri sedang kerja kini sudah dibebaskan polisi 

BANGKAPOS.COM - SYH alias Suhardiansyah, Dosen UIN Raden Intan Lampung dan VO atau Veni Oktaviana, mahasiswinya yang viral digerebek lagi kumpul kebo kini bebas.

Polisi membebaskan SYH dan VO karena tak ada laporan resmi dari pihak keluarga.

Pasalnya kasus perselingkuhan dan kumpul kebo Dosen UIN Lampung dan mahasiswinya ini merupakan delik aduan.

"Polda Lampung tidak dapat melanjutkan penyelidikan lebih lanjut mengingat tidak adanya pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan, khususnya keluarga dosen, karena peristiwa ini termasuk dalam delik aduan." Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, pada hari Rabu (11/10/2023).

 

Berdasarkan alasan tersebut, keduanya, yaitu dosen dengan inisial SYH dan mahasiswi bernama VO, telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

"Dua individu yang ditangkap oleh warga Sukarame dan kemudian diserahkan kepada Polda Lampung telah dikembalikan kepada keluarga pada malam yang sama." ucap Umi

Siapkan Sanksi

Walau SYH dan VO bebas, sanksi justru mengintai keduanya dari sisi lain.

Dosen UIN SYH ini kini terancam dipecat, dan VO terancam di-DO.

Profesor Nirva Diana, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, mengungkapkan bahwa SYH dan VO mungkin akan dipecat atau diberhentikan dari status dosen dan mahasiswa.

"Dalam kasus ini, sanksi tertinggi mungkin adalah pemecatan atau penghentian hubungan dengan kampus," ungkap Nirva Diana saat diwawancarai oleh Tribunlampung.co.id pada Rabu (11/10/2023).

Nirva Diana juga menjelaskan bahwa SYH adalah dosen dengan status kontrak, yang berarti dia bisa diberhentikan kapan saja.

"Ia adalah dosen kontrak, dan setiap tahunnya dosen kontrak harus melewati proses evaluasi dan penilaian," jelas Nirva.

"Dalam situasi seperti ini, ketika ada pelanggaran serius, terutama yang melibatkan perilaku tidak senonoh, kode etik mahasiswa mengijinkan sanksi terberat, yaitu pengusiran dari kampus," tambahnya.

Nirva juga menyebut bahwa keputusan akhir masih dalam proses, dan pihak kampus masih menunggu arahan dari pimpinan.

"Kami belum bisa membuat keputusan akhir hingga kami menerima laporan dari tim dan mendapatkan arahan lebih lanjut," kata Nirva.

Situasinya masih dalam tahap pembahasan, dan Nirva menegaskan bahwa tindakan yang diambil akan sesuai dengan peraturan yang harus dipatuhi oleh semua anggota komunitas akademik UIN Raden Intan Lampung.

Sosok VO dan SYH

SYH alias Suhardiansyah (kiri), Dosen UIN Raden Intan Lampung yang digerebek ngamar sama mahasiswi berinisial VO.
SYH alias Suhardiansyah (kiri), Dosen UIN Raden Intan Lampung yang digerebek ngamar sama mahasiswi berinisial VO. (Tangkapan layar di Instagram dan TikTok)

Sementara itu, siapa mahasiswi UIN Lampung inisial VO yang digerebek ngamar bareng dosen berinisial SYH  terungkap.

Mahasiswi UIN Lampung inisial VO ini adalah Veni Oktaviana, mahasiswa semester 7 program studi Manajemen Pendidikan Islam di UIN Raden Intan Lampung.

Info tersebut berdasarkan laman facebooknya.

Mahasiswi berparas cantik itu diketahui masih berusia 22 tahun.

Ilahir di Bandar Lampung pada tahun 2001.

VO dikenal sebagai sosok yang gemar traveling atau jalan-jalan, terlihat dari beberapa postingannya kerap liburan di Bromo, Malioboro dan lain sebagainya

Namun akun media sosial VO kini sudah tidak dapat diakses.

Sementara, muncul tampang VO dan dosennya SYH di laman Instagram @Lambeturah_official, yang saat ini tengah berada di kantor polisi.

Keduanya terpaut usia 9 tahun.

Menjadi selingkuhan dosen, VO ternyata sudah tahu kalau kekasihnya punya istri.

Adpaun SYH  alias Suhardiansyah adalah dosen pendidikan guru madrasah, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung yang berstatus kontrak.

SYH alias Suhardiansyah digerebek bersama mahasiswi berinisial VO di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

SYH sudah tinggal di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015 silam.

SYH tinggal seorang diri karena istrinya mengajar di Bengkulu.

Kronologi Kumpul Kebo Digerebek

Warga mendapati VO dan dosen berinisial SYH (31) berada di sebuah rumah di Kecamatan Sukarami, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) pukul 22.00 WIB.

Dosen dan mahasiswa yang diduga kumpul kebo tersebut kemudian digelandang warga ke Polda Lampung.

Mengenai kasus oknum dosen dan mahasiswi tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik buka suara.

Saat diperiksa, SYH dan VO mengaku sudah sebulan berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan suami istri.

SYH sendiri rupanya sudah memiliki seorang istri.

Adapun mahasiswi itu mengetahui bahwa dosen tersebut telah memiliki istri.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, warga memergoki keduanya di rumah milik SHD pukul 21.00 WIB.

Melansir Tribunbandarlampung.com, Umi mengatakan eduanya bukan ditangkap oleh petugas kepolisian, melainkan diserahkan oleh warga perumahan tersebut.

"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," kata Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).

Kronologi Dosen Beristri Digerebek Berduaan dengan Mahasiswi di Rumah, Berawal dari Kecurigaan Warga
Kronologi Dosen Beristri Digerebek Berduaan dengan Mahasiswi di Rumah, Berawal dari Kecurigaan Warga (Kolase Bangkapos.com / Tribun)

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Warga masyarakat memergoki dua terduga berinisial SHD (31) dosen di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung dan yang kedua adalah Vo (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.

"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.

Saat diperiksa, SYH dan Vo mengaku sudah sebulan berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan suami istri.

SHD sendiri rupanya sudah memiliki seorang istri dan istri.

Lebih lanjut Umi mengatakan, keduanya lalu diverifikasi dan diserahkan ke Subdit IV Renakta (Remaja, anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut Umi, sampai saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.

Adapun barang bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut, kata Umi, yakni 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.

Terancam Diberhentikan

Oknum dosen dan mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung yang diduga berbuat asusila ini terancam diberhentikan.

Oknum dosen tersebut berinisial SHD, sedangkan mahasiswinya berinisial VOS.

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana mengatakan, SHD dan VOS terancam diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswa.

"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus," kata Nirva Diana saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Rabu (11/10/2023).

Menurutnya, oknum dosen tersebut berstatus kontrak.

Jadi dia bisa saja diberhentikan kapan pun.

"Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," tutur Nirva.

"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," tambahnya.

"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," kata Nirva lagi.

Dikatakan, pihak kampus masih membahas persoalan itu.

"Bentuknya apa pun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi oleh semua sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung," kata Nirva.

"Kalau sanksinya, saya belum bisa ngomong. Pimpinan akan merumuskan laporan dari humas," imbuhnya.

(Tribun Lampung/ Tribun Medan/ Tribun Jateng/Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved