Mahasiswi UIN Lampung Selingkuhan Dosen SYH Kini di-DO
VO alias Veni Oktaviana, mahasiswi UIN Raden Intan Lampung yang digerebek selingkuh serta kumpul kebo dengan SYH (Suhardiansyah) kini di-DO.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - VO alias Veni Oktaviana, mahasiswi UIN Raden Intan Lampung yang digerebek selingkuh serta kumpul kebo dengan SYH (Suhardiansyah) kini d-DO dari kampus.
Fakta terbaru kasus perselingkuhan oknum Dosen ini diungkap oleh pihak UIN Raden Intan Lampung.
Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani mengatakan, pimpinan kampus telah memberhentikan oknum dosen dan mahasiswi pasangan bukan suami istri diduga pelaku asusila tersebut.
"Jadi pimpinan telah menonaktifkan atau dibebastugaskan oknum dosen tersebut dengan status tersebut, artinya diberhentikan atau dipecat dari UIN Raden Intan Lampung" kata Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani kepada awak media, Kamis (12/10/2023).
SYH ini sudah tidak menjadi dosen non kontrak atau non PNS UIN Raden Intan Lampung.
Ia mengatakan, VO sang mahasiswi juga telah dilakukan drop out (DO) atau diberhentikan.
"Keduanya telah diberhentikan sejak kemarin pada 11 Oktober 2023," kata Anis.
Adapun terkait pidananya di Polda Lampung, maka kampus menyatakan itu adalah masalah oleh dosen yang bersangkutan.
"Terkait istri dosen ini juga kami tidak tahu dengan hal tersebut," kata Anis.
Ia mengatakan, orang tua mahasiswi yang diberhentikan dari kampus UIN Raden Intan tidak keberatan.
"Kami sampai saat ini belum ada laporan keberatan terkait pemberhentian tersebut," kata Anis.
Diketahui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan dua orang bukan suami istri berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketua RT 012, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung Nurman mengatakan, dirinya membenarkan dari Polda Lampung datang ke wilayahnya melakukan penggerebekan pasangan bukan suami istri.
Nurman mengatakan, SYH oknum dosen tersebut merupakan dosen jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung.
"Jadi Pak SHD ini menjadi warga kami di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015 lalu," kata Nurman.
Oknum dosen tersebut telah ditinggal istri beserta dua anaknya mengajar di Bengkulu.
Ia mengatakan, dirinya kaget saat ditinggal istri beserta anaknya malah membawa perempuan lain yang diduga mahasiswinya ke rumah.
"Keduanya sudah diamankan di Mapolda Lampung, dan pak dosen ini yang membawa perempuan tersebut ke rumahnya," kata Nurman.
"Warga curiga sudah satu bulan kepada pak SYH, yang melaporkan ke polisi juga warga. Saya baru mendapatkan laporan dari warga semalam saat penggerebekan," Kata Nurman.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, tim dari Subdit IV Renakta menginterogasi bahwa keduanya mengaku telah berpacaran selama sebulan.
Polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman keterangan terhadap keduanya.
"Selama berpacaran tersebut bahwa kedua oknum ini sudah enam kali melakukan persetubuhan," kata Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.
Oknum dosen dan mahasiswi tersebut melakukan perbuatan tindak pidana asusila dilakukannya di rumah oknum dosen.
Rumah oknum dosen tersebut di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Keduanya telah dilepaskan setelah 24 jam tidak ada aduan dari pihak yang dirugikan.
"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.
Pihak yang dirugikan seharusnya istri dosen, tetapi sejak keduanya ditahan tidak membuat laporan.
Tidak adanya laporan, sehingga polisi tidak bisa melakukan penahanan.
Pasangan bukan suami istri tersebut saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada alasan polisi menahan mereka.
"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan," kata Kombes Pol Umi.
Sosok Dosen UIN dan Mahasiswi Selingkuhannya
Sementara itu, siapa mahasiswi UIN Lampung inisial VO yang digerebek ngamar bareng dosen berinisial SYH terungkap.
Mahasiswi UIN Lampung inisial VO ini adalah Veni Oktaviana, mahasiswa semester 7 program studi Manajemen Pendidikan Islam di UIN Raden Intan Lampung.
Info tersebut berdasarkan laman facebooknya.
Mahasiswi berparas cantik itu diketahui masih berusia 22 tahun.
Ia lahir di Bandar Lampung pada tahun 2001.
VO dikenal sebagai sosok yang gemar traveling atau jalan-jalan, terlihat dari beberapa postingannya kerap liburan di Bromo, Malioboro dan lain sebagainya
Namun akun media sosial VO kini sudah tidak dapat diakses.
Sementara, muncul tampang VO dan dosennya SYH di laman Instagram @Lambeturah_official, yang saat ini tengah berada di kantor polisi.
Keduanya terpaut usia 9 tahun.
Menjadi selingkuhan dosen, VO ternyata sudah tahu kalau kekasihnya punya istri.
Adpaun SYH alias Suhardiansyah adalah dosen pendidikan guru madrasah, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung yang berstatus kontrak.
SYH alias Suhardiansyah digerebek bersama mahasiswi berinisial VO di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
SYH sudah tinggal di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015 silam.
SYH tinggal seorang diri karena istrinya mengajar di Bengkulu.
(Tribunlampung/ bangkapos.com)
UIN Lampung
mahasiswi
mahasiswi UIN Lampung
selingkuh
selingkuhan
Dosen UIN Lampung
dosen
SYH
Suhardiansyah
Veni Oktaviana
Digerebek
kumpul kebo
UIN Raden Intan Lampung
UNMUH Babel Gagas Program 'Generasi ASIK' Bersama Santri TPA Baitul Ma’ruf Pangkalpinang |
![]() |
---|
Kronologi Dosen UIN Malang Jatuhkan Diri Berguling hingga Pura-pura Stroke, Berawal dari Adu Mulut |
![]() |
---|
Sosok Dosen UIN Malang yang Viral, Jatuhkan Diri, Berguling hingga Pura-pura Stroke |
![]() |
---|
Terima Dana dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana Tak Tahu Uang Diduga dari Hasil Korupsi Bank BUMD |
![]() |
---|
Mahasiswi UMP Diduga Dilecehkan Saat KKN di Ogan Ilir, Polisi Turun Tangan, Pelaku Tertawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.