Senin, 13 April 2026

Bangka Pos Hari Ini

Modus Baru Transaksi Sabu, Kurir Lempar Bungkus Snack Berisi Kerikil dan Sabu

Bayu (30) tak berkutik saat ditangkap Tim Kobra Satres Narkoba Polres Belitung.

Editor: nurhayati
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem (kiri) menggelar konfrensi pers pengungkapan penyalahgunaan narkoba pada Senin (14/11/2022). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Bayu (30) tak berkutik saat ditangkap Tim Kobra Satres Narkoba Polres Belitung.

Bayu merupakan kurir sabu jaringan bandar Misrawi alias Kacak.

Tertangkapnya Bayu mengungkap modus baru
sang bandar yang lebih dikenal dengan nama Kacak dalam transaksi jual beli sabu.

Kini, Kacak yang tidak diketahui persembunyiannya, diminta segera menyerahkan diri ke polisi.

Pria ini diamankan ketikasedang melempar paket sabu di Jalan Air Serkuk, Desa Air
Saga, Kabupaten Belitung
pada Selasa (10/10/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bayu merupakan kaki tangan Kacak tapi mo-
dus operandi berbeda.

"Dari pengakuan, bukti telepon dan juga transfer uang Rp100 ribu, tersangka ini masuk jaringan bandar Kacak. Tapi kali ini modusnya berbeda tidak seperti penangkapan sebelumnya," kata KBO Satres Narkoba

Polres Belitung Ipda Dodi Fitra saat menggelar konfrensi pers pada Kamis (12/10/2023).
Dodi menjelaskan kronologi penangkapan Bayu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di sekitaran Desa Air Saga pada Selasa (10/10/2023).

Saat Tim Kobra Satres Narkoba Polres Belitung melakukan penyelidikan, sekitar pukul 18.30 WIB seorang lelaki sedang melempar bungkus snack di Jalan Air Serkuk.

Setelah diinterogasi, polisi menemukan dua plastik snack makanan yang berisikan kerikil dan sabu dalam plastik klip kecil.
Tim terus melakukan pengembangan, ternyata tersangka akan mengambil paket di sekitaran gerbang perumahan Desa Batu Itam,Kecamatan Sijuk.

Akhirnya Tim Kobra kembali mendapati bungkus snack berisikan sabu dalam plastik klip bening.

"Jadi total barang bukti sabu sekitar 2,07 gram, juga ada handphone dan motor
tersangka yang kami amankan," kata Dodi.

Atas perbuatannya, tersangka Bayu dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoti-
ka dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara. (dol)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved