Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres
PSI Kecewa MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun: Ini Diskriminasi Golongan Umur
PSI menggugat perkara usia ini bukan karena hendak mengusung sosok capres atau cawapres tertentu yang berusia 35 tahun.
Penulis: Fitriadi | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pimpinan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023).
Dalam putusannya, MK menolak permohonan pemohon dari PSI, yakni batas usia capres-cawapres 35 tahun.
Dengan demikian, syarat batas usia capres-cawapres minimum tetap 40 tahun.
"Meskipun kami kecewa ya tentu ya karena permohonan ditolak tapi bagaimanapun kami sangat menghargai putusan dari MK," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo, kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Francine menekankan, PSI menggugat perkara usia ini bukan karena hendak mengusung sosok capres atau cawapres tertentu yang berusia 35 tahun.
Usia 35 tahun dirasa PSI secara psikologis sudah cukup dewasa untuk untuk bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
"Sebenarnya bukan pilihan nama ya tapi sebenernya kalau di dalam secara psikologis ya kategori umur 35-40 tahun itu satu kategori umur yang sama, dewasa yang sama," tuturnya.
"Jadi sebenernya kami melihat ini adalah diskriminasi golongan umur tapi sayangnya ini tidak dibahas secara detail, tapi gapapa," sambungnya.
Dalam kesempatan yang Wasekjen PSI Mikhail Gorbachev Dom juga mengatakan putusan MK ini merupakan sebuah kemunduran.
Sebab dalam sidang pun dijelaskan, sebelumnya pernah diputus dan terjadi perubahan ihwal usia minimal capres cawapres
"Dan ini kemunduran juga ya bahwa sebenarnya sudah diputus melalui UU 35 tahun, tadi kalau misalnya teman-teman ikutin sudah pernah diputus oleh dua UU sebelumnya 35 tahun tapi tiba-tiba dinaikkan kembali menjadi 40 tahun," tuturnya.
"Jadi ini kan suatu kemunduran jadi ini tidak yang diinginkan oleh PSI," Mikhail menambahkan.
Sebagai informasi MK menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun. Mulanya, UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.
"Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.
"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan
Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres.
Respons Gibran Atas Putusan MK
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga merespons putusan MK tersebut.
Gibran sebelumnya santer diberitakan bakal dicalonkan menjadi wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Gibran awalnya mengaku tidak mengikuti perkembangan sidang putusan batas usia capres-cawapres yang digelar hari ini Senin (16/10/2023).
Meski begitu, ia menyatakan tidak mempermasalahkan hasil putusan MK.
"Saya nggak tahu putusannya. Wong lagi wae rampung rapat kok (baru saja selesai rapat). Ya ndak pa-pa. Kalau keputusan MK ya tanya MK," jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin (16/10/2023), dilansir Tribun Solo.
Ketika sidang berlangsung, Gibran mengatakan dirinya tengah mengikuti rapat dengan Ditjen Perkeretaapian.
"Tidak ada tanggapan. Saya nggak ngikuti lho dari tadi kan rapat. Makanya jangan mengira-ngira. Jangan menuduh-nuduh," tuturnya.
Gibran Akui Sudah 'Dilamar' Berkali-kali
Nama Gibran Rakabuming Raka sudah sejak lama mencuat dan disebut-sebut sebagai kandidat kuat cawapres Prabowo S ubianto.
Bahkan, beberapa waktu lalu, Gibran blak-blakan mengaku telah mendapat 'lamaran' dari Prabowo untuk menjadi cawapres, beberapa kali.
Terkait hal itu, Gibran mengaku telah melapor ke PDIP.
"Lebih dari satu kali ada (Prabowo menawari jadi cawapres). Lebih dari satu kali intinya," ungkap Gibran, Selasa (10/10/2023), dilansir TribunSolo.com.
"Kita sebagai bawahan wajib melaporkan. Dan sudah kami laporkan (ke PDIP) juga," imbuh dia.
Tetapi, Gibran sudah beberapa kali menyatakan penolakannya saat disinggung soal menjadi cawapres Prabowo.
Ia menegaskan, dirinya ingin fokus menyelesaikan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.
Diketahui, munculnya nama Gibran dalam bursa cawapres Prabowo menimbulkan pro-kontra pada sejumlah pihak.
Terlebih, saat muncul gugatan batas usia capres-cawapres dari pihak PSI ke MK.
Gugatan itu dianggap untuk memuluskan langkah Gibran maju Pilpres 2024.
Rencana Prabowo Pinang Gibran Kandas
Bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, harus merelakan keinginannya meminang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presidennya (cawapres) di Pilpres 2024.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Hal ini berarti rencana Prabowo meminang Gibran dapat dikatakan gagal karena usia putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun ini masih menginjak angka 36.
Tak hanya itu, nama Gibran otomatis tak lagi masuk bursa cawapres Prabowo.
Padahal, Prabowo disebut berencana mengumumkan cawapresnya pada Senin hari ini atau Selasa (15/10/2023) besok.
"Minggu depan (umumkan cawapres). Berarti antara Senin (hari ini) atau Selasa (besok). Pokoknya sabar," kata Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani, usai menghadiri rapat koordinasi pemenangan Gerindra di Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (15/10/2023).
Muzani tak menampik pengumuman cawapres Prabowo dilakukan karena menunggu terbitnya putusan MK.
"Kita tunggu keputusan MK kayak apa. MK itu adalah lembaga peradilan yang semua keputusannya bersifat final dan mengikat," pungkas dia.
Sebelumnya, Prabowo Subianto sempat membocorkan sosok bursa cawapresnya.
Hal ini disampaikan Prabowo usai pertemuan para Ketua Umum Parpol KIM di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
"Empat nama yang bisa saya sampaikan. Ada calon dari luar Jawa, satu calon dari Jawa Barat, satu calon dari Jawa Tengah, satu calon dari Jawa Timur," ungkap Prabowo, dikutip dari Wartakotalive.com.
Empat nama yang masuk bursa cawapres Prabowo juga sebelumnya sempat disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.
Herzaky mengungkapkan saat ini bakal cawapres Prabowo mengerucut ke empat nama.
Mereka adalah Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto; Menteri BUMN, Erick Thohir; Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka; dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
"Airlangga Hartarto yang diusung oleh Partai Golkar, Erick Thohir yang diusung oleh Partai Amanat Nasional, Gibran Rakabuming, Khofifah Indar Parawansa," kata Herzaky kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Sementara itu, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengungkapkan nama Gibran dan Khofifah merupakan salah satu sosok yang diusulkan.
Riza mengatakan nama Gibran diusulkan oleh PBB dan relawan Joko Widodo (Jokowi).
"Melalui parpol yang mengusulkan secara langsung yaitu dari PBB, partai Pak Yusril. PBB mengusulkan Mas Gibran."
"Di luar itu, banyak sekali organisasi relawan Pak Jokowi maupun pendukung relawan yang ikut mengusulkan Mas Gibran jadi cawapres Pak Prabowo," tutur Riza, Minggu (8/10/2023).
"Nama Bu Khofifah juga banyak diusulkan oleh pribadi-pribadi, oleh tokoh-tokoh," imbuhnya.
PAN Dorong Nama Erick Thohir
Sebelumnya, Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, menuturkan pihaknya tetap mendorong nama Erick Thohir sebagai pendamping Prabowo.
Namun, pria yang akrab disapa Zulhas ini terbuka pada usulan nama lain.
Ia juga menegaskan penentuan nama cawapres Prabowo akan dibahas dan diputuskan oleh pimpinan partai politik (parpol) Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Kami kalau PAN ya Pak Erick Thohir. Tapi, yang lain silakan usulkan."
"Koalisi ini penuh kekeluargaan, persaudaraan, dan soal mufakat insya allah tercapai," tuturnya, Minggu (8/10/2023).
(Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow/Suci Bangun DS/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Pravitri Retno Widyastuti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.