Begini Cara Mengurus STR Seumur Hidup untuk Tenaga Medis, Bisa Kunjungi SATUSEHAT SDMK
Begini Cara Mengurus STR Seumur Hidup untuk Tenaga Medis, Bisa Kunjungi SATUSEHAT SDMK
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM - Begini Cara Mengurus STR Seumur Hidup untuk Tenaga Medis, Bisa Kunjungi SATUSEHAT SDMK.
Untuk anda tenaga medis kini bisa mengurus penerbitan atau perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup.
Bagi tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) kini bisa dilakukan di laman SATUSEHAT.
Hal itu diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Dilansir laman kemkes.go.id, hingga Senin (9/10/2023) lalu, tercatat sebanyak 7.857 tenaga medis dan 65.564 tenaga kesehatan telah mendapatkan STR seumur hidup.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, untuk melakukan perpanjangan STR dan input data dalam platform SATUSEHAT SDMK, harus memasukkan nomor rekening dan nama bank sebagai syarat.
“Teman-teman yang mau memperpanjang STR saya minta di SATUSEHAT itu harus memasukkan nomor rekening dan banknya itu penting sekali untuk dimasukkan sebagai syarat perpanjang STR,” ungkap Menkes Budi, Rabu (11/10/2023).
"Nomor rekening ini akan kita gunakan kalau ada kebutuhan untuk mentransfer insentif langsung," lanjut Menkes Budi.
Selain itu, kata Menkes, input nomor rekening juga dilakukan untuk menjaga konsistensi sistem penggajian, tunjangan kinerja maupun TPP tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang bekerja di daerah baik di kabupaten atau kota.
Portal SATUSEHAT SDMK menyajikan informasi terkini tentang pengembangan kompetensi, keprofesian, dan peluang karir, serta fasilitas jejaring antartenaga kesehatan untuk pertukaran pengetahuan dan kesempatan.
Portal ini juga nantinya memfasilitasi pencarian dan integrasi profil dari database eksisting, pembaruan data pribadi dan keprofesian, serta layanan perizinan.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM, menegaskan pemutakhiran data dan proses registrasi STR melalui portal SATUSEHAT SDMK akan mampu memangkas berbagai biaya yang timbul maupun birokrasi berbelit yang mempersulit terbitnya STR.
Melalui portal ini, lanjut Arianti, semua pemilik STR dapat melihat data dan perkembangan masing-masing serta dapat melakukan pemutakhiran secara mandiri jika terdapat data yang kurang sesuai dan selanjutnya akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan.
“Karena selama ini terjadi fragmentasi informasi dan pendataan, sumber informasi terpisah-pisah di konsil, di pelayanan kesehatan, di perhimpunan atau organisasi sendiri yang sering sekali menyebabkan duplikasi dan ketidakkonsistenan data padahal data ini kita tahu sangat penting untuk mengambil kebijakan-kebijakan” jelas Arianti.
Dia menjelaskan, secara teknis diharapkan tenaga medis dan tenaga Kesehatan tetap melakukan pemutakhiran data melalui portal SATUSEHAT SDMK.
Data yang sebelumnya sudah masuk dalam SISDMK maupun KKI dan KTKI, secara otomatis akan terintegrasi ke dalam portal ini. Selanjutnya hanya tinggal menambah data yang kurang saja.
Setelah proses pemutakhiran data selesai, dilanjutkan proses penambahan atau perubahan atau penerbitan STR seumur hidup. Selanjutnya STR dapat diunduh melalui portal di halaman profil masing-masing.
“Tentunya semua persyaratan-persyaratan harus dilengkapi termasuk jika ada biaya yang diperlukan sebagai bagian dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus dikeluarkan” lanjutnya.
Cara Mengurus STR Seumur Hidup
1. Kunjungi laman satusehat.kemkes.go.id/sdmk
2. Daftar akun dengan klik "Daftar Sekarang"
3. Isi kolom NIK hingga kata sandi
4. Lakukan pemutahiran data profil terlebih dahulu sebelum melakukan pengurusan STR seumur hidup
5. Pastikan semua syarat dilengkapi
7. Nomor rekening dan nama bank harus diinput dalam platform SATUSEHAT SDMK sebagai syarat untuk perpanjangan STR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-perawat_20160618_113432.jpg)