Mahfud MD Cawapres Ganjar
Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Tak Harus Mengundurkan dari Menkopolhukam, Ini Sebabnya
Mahfud MD jadi Cawapres Ganjar Pranowo. Dia tidak harus mengundurkan diri dari Menkopolhukam namun diizinkan sementara atau cuti tertulis putusan MK.
Ia kembali menempuh pendidikan S3 Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) di tahun 1993.
Tahun 2000-2001, Mahfud pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan pada Kabinet Kerja Presiden Abdurrahman Wahid.
Tahun 2001, ia ditunjuk oleh Abdurrahman Wahid sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Nah saat ini dia masih menjabat menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Indonesia.
Apakah Mahfud MD mengundurkan diri dari Menkopolhukam?
Jawabannya, tidak.
Melansir Tribunnews.com, Menteri yang masih aktif jabatannya dan maju sebagai capres atau cawapres tidak perlu mengundurkan diri.
Namun mereka diizinkan sementara atau cuti.
Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah konstitusi (MK) dan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dalam putusan MK RI Nomor 68/PUU-XX/2022, berbunyi:
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden."
Selain itu, terdapat juga Draf PKPU mengenai pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden dalam pasal 15 ayat (2) yang berbunyi:
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
(Bangkapos.com/Widodo/Tribunnews.com)
| Toyota Avanza Veloz 2012, Vios hingga Alphard, Intip Isi Garasi Mahfud MD Cawapres Ganjar Pranowo |
|
|---|
| Tak Banyak yang Tahu Ternyata Ini Arti Singkatan dari Nama Mahfud MD |
|
|---|
| Sosok Istri Mahfud MD, Zaizatun Nihayati dan 3 Anak Mereka : Dikira Warga Tak Mampu karena Sederhana |
|
|---|
| Ternyata Ini Alasan Megawati Tunjuk Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar |
|
|---|
| Apa Kata Mahfud MD Setelah Diumumkan Megawati Menjadi Cawapres Ganjar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.