Sabtu, 11 April 2026

Berita Bangka Barat

Bawaslu Babar Lakukan Teguran Baliho Caleg Terpasang Dekat Tempat Ibadah Diminta Geser

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Barat menyebutkan hal itu bukan alat peraga kampanye (APK) melainkan sebatas alat peraga sosialisasi (APS).

Penulis: Riki Pratama | Editor: khamelia
Bangkapos/Riki.
Memasuki Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif, para calon legislatif atau caleg berusaha menarik simpati masyarakat untuk meraih suara pemilih. Caranya dengan membuat hal unik dan menarik, seperti tampilan spanduk/poster dengan gaya yang tak formal ditambah kata-kata kocak, banyak terlihat di Kecamatan Mentok, Bangka Barat. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Banyak poster, spanduk, baliho bakal calon legislatif bertebaran di sejumlah titik wilayah Kecamatan Mentok dan sekitarnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Barat menyebutkan hal itu bukan alat peraga kampanye (APK) melainkan sebatas alat peraga sosialisasi (APS).

Tetapi, Bawaslu mengingatkan parpol untuk tidak memasang atribut mengarah ke alat peraga kampanye (APK) karena belum masuk waktu kampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Deni Ferdian, mengatakan saat ini masih dalam pencermatan menghadapi ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.

Baca juga: Ketua MK Anwar Usman: Kalau Ada yang Menghina dan Fitnah Saya dan MK Tak Perlu Dilawan

"Sekarang ini pencermatan menghadapi DCT termaksud atribut, itu sifatnya sosialisasi, ada sebagai mengarah ke APK dari Bawaslu tugasnya mengimbau dan menyampaikan, bahwa belum saatnya di pasang, karena ini tahapnya sosialisasi. Bukan alat peraga kampanye," kata Deni kepada Bangkapos.com, Sabtu (21/10/2023).

Selain itu, dikatakan Deni pihak Bawaslu Babar juga telah melakukan tindakan teguran terkaut dengan atribut baliho yang telah menyalahi. Terutama terpasang di sejumlah sarana tempat ibadah.

"Telah menegur, kalau mereka tidak menurut akan cabut berkoordinasi dengan Satpol PP seperti di Kecanatan Parittiga ada pemasangan dekat Kelenteng, masjid ada beberapa partai sudah kami koordinasikan, minta digeser jangan dekat sarana itu tempat ibadah. Minta digeser, karena itu tempat ibadah," jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini Bawaslu terus melaksanakan tahapan Pilkada terutama dalam upaya pencegahan, untuk alat peraga yang telah mengarah ke kampanye.

"Tidak ada unsur mengajak memilih misalnya coblos nomor urut. Atau termasuk simbol paku, mohon dukungannya. Kalau kalimat, mohon do'anya, masih ditolerir," kata Deni.

Lebih jauh ia menjelaskan, nantinya pasca ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.

Maka keesokan harinya,  4 November 2023 semua alat peraga akan ditertibkan oleh Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP.

"APK dibolehkan dipasang kembali nanti tanggal 28 November 2023 di mana masa kampanye dimulai selama 75 hari hingga tanggal 10 Februari 2024," katanya.

Dikatakannya, masa jeda pasca DCT mulai tanggal 4 - 27 November adalah masa dilarang kampanye. Dalam bentuk apapun.

"Misalnya pertemuan warga atau sebar alat peraga seperti stiker, kartu nama, status medsos, dan lain lain. Kalau kedapatan maka sanksi terberatnya adalah Didiskualifikasi dari daftar Caleg dengan alasan kampanye di luar jadwal tahapan," ujarnya.

Ia menjelaskan, yang dibolehkan hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, caleg dan anggota partai yang ber-KTA.

"Dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal satu hari sebelum kegiatan tersebut. Disarankan agar alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang bisa ditertibkan secara mandiri sebelum 4 November agar bahannya bisa dimanfaatkan kembali 28 November 2023," pesannya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved