Berita Pangkalpinang
Kabar Gembira Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 18 Desember 2023
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung melalui UPT Samsat Pangkalpinang kembali melakukan perpanjangan program pemutihan pajak tahun 2023
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bagi anda yang belum atau terlambat membayar pajak kendaraan jangan khawatir.
Sebab, pemerintah Provinsi Bangka Belitung melalui UPT Samsat Pangkalpinang kembali melakukan perpanjangan program pemutihan pajak tahun 2023.
Periode pemutihan tahap kedua tersebut berlangsung sejak tanggal 18 Oktober hingga 18 Desember 2023 mendatang.
Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Pangkalpinang, Wedius Virkiyan mengatakan perpanjangan program pemutihan pajak tersebut dalam rangka HUT Pemprov Babel.
"Perpanjangan ini dalam rangka HUT Babel. Di mana pemerintah memberikan bonus kepada masyarakat artinya untuk meringankan beban masyarakat dari sektor pajak kendaraan," ujar Wedius Virkiyan, Senin (23/10/2023).
Menurut Wedius Virkiyan, program pemutihan pajak tersebut diperpanjang hingga 18 Desember 2023. Alasannya sepekan menjelang penutupan pemutihan masih terjadi lonjakan penunggak pajak.
"Berkaca dari periode pertama dari 18 Agustus sampai 18 Oktober di hari terakhir seminggu terjadi lonjakan pembayaran pajak. Jadi salah satu pertimbangannya seperti itu.
Jadi perpanjang itu berlangsung selama dua bulan samai 18 Desember 2023 mendatang," pungkas Wedius Virkiyan.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kantor-samsat-mulai-diserbu-warga_20170801_114158.jpg)