Sidang Korupsi Lahan Transmigrasi
Terdakwa Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus Bom Bom Minta Hukuman Seringan-ringannya
Bom Bom memohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya apabila nanti diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Terdakwa kasus korupsi lahan transmigrasi, Kecamatan Jebus, Ariandi Permana alias Bom Bom sebelumnya telah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta.
Pada sidang pembelaan, Kamis (26/10/2023) penasihat hukum (PH) terdakwa Ariandi Permana alias Bom Bom mengatakan kliennya tidak terbukti bersalah baik primer dan sekunder, serta meminta agar dibebaskan dari dakwaan.
Setelah itu, Bom Bom mengatakan permintaan maaf kepada pihak kejaksaan karena sempat tidak kooperatif dan pernah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama perkara kasus korupsi ini.
"Saya menyesal atas perbuatan saya dan kebodohan saya selaku yang diperintah tapi tidak tahu apa yang diperintahkan," kata Ariandi Permana alias Bom Bom, Kamis (26/10/2023).
Maka itu, Bom Bom kembali mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Hakim.
Bom Bom memohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya apabila nanti diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim karena perannya di keluarga sebagai tulang punggung yang memiliki dua anak yang masih kecil.
"Semoga Yang Mulia berkenan menerima pledoi yang saya buat, dan saya ucapkan terima kasih dan maaf kalau ada kata-kata saya yang tidak sopan atau berkenan di hati," demikian kata Ariandi Permana alias Bom Bom.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231026-Ariandi-Permana-alias-Bom-Bom.jpg)