CPNS 2023
Apa Itu Penarikan Data Final dalam CPNS 2023, Simak Apa Saja yang Harus Dilakukan
Penarikan data final CPNS dan PPPK 2023 merupakan data gabungan yang terdiri dari data pengumuman pra sanggah atau pengumuman administrasi.
Penulis: Widodo | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM -- Merujuk pada surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, setelah pengumuman masa sanggah yang akan berakhir pada 28 Oktober, adalah Penarikan Data Final.
Tahap tersebut akan berlangsung pada 29-31 Oktober 2023 mendatang.
Adapun jadwal tersebut akan diumumkan pula bagi setiap instansi yang bersangkutan.
Selain itu, bagi peserta yang dinyatakan lolos CPNS, selanjutnya baru akan masuk pada tahap lanjutan yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sedangkan bagi peserta PPPK akan mengikuti seleksi kompetensi.
Penarikan data final CPNS dan PPPK 2023 adalah penarikan data yang dilakukan oleh BKN dari instansi setelah melakukan pengumuman hasil sanggah dari seleksi administrasi.
"Perlu kami sampaikan terkait penarikan data final, adalah penarikan data antara BKN dengan instansi setelah instansi mengumumkan pascasanggah hasil seleksi administrasi," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan, Minggu (22/10/2023) dikutip dari Kompas.com.
Bagi peserta yang dinyatakan telah lolos seleksi administrasi entah murni maupun melalui masa sanggah, wajib mencetak kartu ujian di laman sscasn.bkn.go.id.
Kartu ujian sudah bisa dicetak setelah pengumuman pascasanggah seleksi administrasi sudah selesai dilakukan oleh masing-masing instansi.
Lantas apa yang harus dilakukan para peserta dalam tahap Penarikan Data Final, pada seleksi CPNS dan PPPK 2023?
Penarikan data final CPNS dan PPPK 2023 merupakan data gabungan, yang terdiri dari data pengumuman pra sanggah atau pengumuman administrasi dan data pasca sanggah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Penarikan data bertujuan agar penyelenggara atau panitia bisa dengan mudah mengetahui siapa saja yang tidak lolos seleksi administrasi.
Selain itu, sanggahan pelamar yang dinyatakan tidak lolos pada tahapan awal yakni administrasi, masih ada harapan untuk bisa lolos, sebab dengan adannya sanggah data pelamar masih bisa diulas kembali oleh penyelenggara.
Itu artinya, peserta yang sempat mengajukan masa sanggah di waktu ajukan pra masa sanggah administrasi tidak lolos, bisa jadi bisa lolos pasca pengumuman masa sanggah.
Adapun para peserta hanya perlu menuggu keputusan pihak penyelenggara, mengenai hasil yang akan diterima, tanpa perlu mengunggah apapun, dan sembari mengupdate informasi dari situs resmi secara berkala mengenai tahap selanjutnya.
(Bangkapos.com/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230622-cpns-2023.jpg)