Bangka Selatan Memilih

Bawaslu Bangka Selatan Bahas Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Upaya pencegahan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) terus digencarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Dok/Budi Hartono
Sejumlah anggota Panwascam di Kabupaten Bangka Selatan mengikuti fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran Pemilu, Senin (30/10/2023). Kegiatan itu dilakukan guna pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang berjalan secara demokratis. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Upaya pencegahan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) terus digencarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Di mana saat ini bawaslu mulai membahas strategi penanganan pelanggaran Pemilu 2024.

Langkah itu guna mewujudkan pemilu yang jujur adil serta berkualitas dan demokratis.

Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas penanganan pelanggaran Pemilu 2024.

Koordinasi tersebut bertujuan untuk memastikan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan.

Berbagai strategi dibahas untuk mengatasi potensi pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Jadi kita telah menggelar fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran Pemilu. Langkah ini dalam rangka optimalisasi dan pemantapan strategi pengawasan pemilu dalam penanganan pelanggaran pemilu,” kata Azhari di Toboali, Senin (30/10/2023).

Ia memaparkan, terdapat beberapa poin strategi utama yang dibahas guna menyukseskan penyelenggaraan Pemilu.

Utamanya adalah upaya agar seluruh pengawas pemilu di daerah itu dapat dipastikan memahami terkait peraturan Bawaslu dan Undang-Undang yang mengatur pemilu 2024.

Sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Begitu pula dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Di mana penanganan temuan dilakukan oleh Bawaslu berdasarkan laporan hasil pengawasan pengawas pemilu atau hasil investigasi.

Oleh sebab itu, semua pihak yang terlibat dalam pemilu diupayakan memiliki pengetahuan yang cukup dan mematuhi regulasi yang berlaku, sebagai strategi menangani pelanggaran pemilu.

“Kita mengoptimalkan serta memantapkan strategi pengawas pemilu dalam penanganan pelanggaran pemilu. Semua sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pemilu,” jelas Azhari.

Di sisi lain menurutnya, dengan memahami aturan pemilu pelanggaran dapat dicegah dan ditangani sesuai aturan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved