Berita Bangka Selatan

Cekcok Perkara Upah, Pria Paruh Baya di Bangka Selatan Dicokok Polisi

Ia ditangkap diduga telah melakukan penganiayaan terhadap rekan bisnisnya beberapa waktu lalu. Pelaku inisial He (45) warga Kelurahan Teladan

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: khamelia
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
He (45) warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali saat diamankan ke Polres Bangka Selatan, Minggu (29/10/2023) malam. Dia diamankan karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap rekan bisnisnya. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi, Minggu (29/10/2023) kemarin.

Ia ditangkap diduga telah melakukan penganiayaan terhadap rekan bisnisnya beberapa waktu lalu. Pelaku inisial He (45) warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, insiden penganiayaan itu terjadi pada hari yang sama saat pelaku ditangkap. Korban yakni inisial FMT (49) warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali. K

orban dianiaya saat tengah duduk di pinggir jalan kediaman rumahnya.

“Korban ini dianiaya oleh terduga pelaku saat tengah duduk di kediaman rumahnya. Di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Teladan pada Minggu (29/10) sekitar pukul 08.30 WIB,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (30/10/2023).

Baca juga: Pasang Penangkal Petir di Masjid Kubah Timah, Driver Ojol Ini Bangga, Kisah Indah untuk Anak Cucu

Tiyan memaparkan, kronologi penganiayaan tersebut bermula saat pelaku mendatangi kediaman korban. Awalnya kedua belah pihak masih mengobrol seperti biasanya.

Malapetaka akhirnya datang saat korban menanyakan perihal perselisihan upah kepada pelaku. Seperti yang diketahui keduanya merupakan rekan bisnis.

Entah tersinggung atas perkataan korban, pelaku akhirnya langsung marah-marah. Pelaku yang gelap mata langsung mengambil sebongkah batu yang berada di dekatnya.

Kemudian melemparkan batu tersebut ke arah pelaku namun berhasil dihindari. Karena kesal, pelaku langsung kembali mengambil satu batang kayu yang ada di sekitarnya.

Dengan menggunakan kedua tangannya, pelaku langsung memukul kan kayu tersebut secara berulang kali. Namun pukulan tersebut berhasil di tangkis dan membuat kayu patah menjadi dua bagian. Tak berhenti di situ pelaku langsung masih terus melakukan pemukulan hingga mengenai punggung korban.

Korban juga turut mengalami luka di sebagian tubuhnya. Mulai dari luka memar di pelipis mata sebelah kiri. Lalu luka memar di punggung belakang, memar ditangan sebelah kanan dan luka gores ditangan sebelah kiri. Atas kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Bangka Selatan.

“Masalah karena perselisihan upah yang telah ditentukan, karena mereka adalah rekan bisnis. Sampai akhirnya pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Akibatnya korban mengalami sejumlah luka memar,” papar Tiyan.

Atas laporan tersebut lanjut dia, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Didapati pelaku sedang berada di rumahnya di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan teladan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan, sebab pelaku telah mengetahui penyebab dirinya diamankan.

Selama penangkapan pelaku turut menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban. Di mana kayu yang digunakan telah dibuang tak jauh dari lokasi kejadian. Dari penangkapan tersebut polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu batang kayu bulat berukuran kurang lebih 140 sentimeter yang sudah patah menjadi dua bagian serta satu helai baju batik lengan panjang warna hijau.

“Kita juga turut mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu berukuran kurang lebih 140 sentimeter dan baju batik lengan panjang warna hijau,” urainya.

Saat ini kata Tiyan, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.

“Dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun,” pungkas Tiyan. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved