Berita Bangka Selatan
Digugat ke Pengadilan Soal Tanah, Masyarakat Desa Sadai Ngadu ke Bupati Bangka Selatan
Mereka mendatangi rumah orang nomor satu tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya mereka mencoba mencari keadilan melalui
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Puluhan warga dari Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai mendatangi kediaman Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (30/10/2023) siang.
Mereka mendatangi rumah orang nomor satu tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya mereka mencoba mencari keadilan melalui kepala daerahnya.
Aktivis Kabupaten Bangka Selatan yang diberikan kuasa untuk membantu masyarakat Desa Sadai, M. Rosidi mengatakan, kedatangan mereka ke rumah dinas Bupati untuk melakukan audiensi.
Pasalnya terdapat beberapa warga di desa tersebut digugat oleh sejumlah pihak. Semuanya bermuara dari Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah atau SP3AT.
Di mana tanah tersebut merupakan diakui sebagai hak waris dari pihak tersebut.
“Saya diberi kuasa oleh kawan-kawan dari masyarakat Sadai yang memiliki bangunan yang mereka gunakan untuk mencari rezeki. Sangat miris sekali, saat ini mereka digugat pengadilan perdata Sungailiat oleh sejumlah pihak,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (30/10/2023) petang.
Rosidi membeberkan, awal mula permasalahan tersebut bermuara pada dokumen SP3AT yang dikeluarkan oleh pihak Desa Sadai dan Kecamatan Tukak Sadai.
Surat tersebut merupakan dokumen sebidang tanah seluas 31.00 meter persegi yang berada di RT 001 Dusun Sadai, Desa Sadai.
Berdasarkan SP3AT yang dikeluarkan diketahui bahwa tanah seluas 2.036 meter persegi yang terletak di RT 001 Dusun Sadai berbatasan dengan tanah milik sejumlah pihak.
Dengan batas sebelah Utara Laut 45,00 meter, sebelah Selatan pekarangan pihak lain sepanjang 31,00 meter dan 20,00 meter.
Sebelah Barat Pelabuhan UPP kelas III 54.00 meter dan sebelah Timur tanah pihak yang menggugat sejumlah masyarakat sepanjang 31,00 meter.
Sedangkan menurut surat warisan yang dikeluarkan pada 22 Januari 1983 bahwasanya perbatasan; sebelah Utara 105 meter, sebelah Selatan 105 meter, sebelah Timur Laut 65 meter, dan sebelah Barat 65 meter.
“Saat kita turun ke lapangan kita investigasi ternyata kami anggap SP3AT yang diterbitkan diduga cacat hukum. Karena ternyata surat warisan dengan SP3AT yang diterbitkan arah mata anginnya tidak sesuai,” papar Rosidi.
Di sisi lain sambung dia, akibat permasalahan tersebut terdapat beberapa masyarakat yang digugat oleh sejumlah pihak.
Mirisnya beberapa orang yang tidak turut berkepentingan turut dibawa ke ranah hukum. Bahkan mereka telah dipanggil dalam persidangan di pengadilan Sungailiat.
Masyarakat tersebut digugat dengan kerugian materi sebesar Rp50 juta. Kemudian kerugian immaterial atau nilai rohani menggunakan nurani atau akal, perasaan, kehendak, kehendak, dan keyakinan sebesar Rp500 juta. Oleh karena itu pihaknya mendesak Pemkab Bangka Selatan mengambil tindakan.
“Warga tidak berkepentingan turut digugat, ada tiga orang. Ada salah nama, dan tidak ada bangunan juga digugat. Kami anggap ini buram, dan sudah sidang pertama. Nanti tanggal 8 sidang kedua,” sebutnya.
Kendati demikian kata Rosidi, pihaknya berharap Bupati Bangka Selatan dapat mengevaluasi kinerja kepala desa maupun camat. Sekaligus dapat melakukan koreksi apabila ditemukan tidak ketelitian dan kurang profesionalitas dalam bekerja.
Pihaknya mendesak Bupati Bangka Selatan dapat melakukan pencabutan SP3AT yang telah diterbitkan karena hal itu yang menjadi dasar masyarakat digugat.
“Ketika tidak diindahkan, dan kalau memang ditemukan kurang ketelitian kami akan menempuh jalur yang lain. Karena di sini ada kesalahan kami anggap maladministrasi,” pungkas Rosidi.
Minta Semua Pihak Tahan Diri
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid meminta semua pihak untuk dapat menahan diri perihal permasalahan tersebut. Menurutnya masalah itu masih mengambang dan belum ada titik temu. Karena ada aduan ini pihaknya akan segera menindaklanjuti kepada jajarannya.
“Saya pikir semua harus menahan diri dulu, karena sesungguhnya belum final terkait SP3AT ini. Menurut saya ini masih mengambang,” ucap Riza dalam kesempatan sama.
Kata Riza, aspirasi yang disampaikan masyarakat ini baru secara sepihak. Oleh sebab itu, dirinya tidak dapat berkomentar lebih jauh. Akan tetapi pihaknya telah meminta kepala desa maupun Camat untuk melakukan pengecekan kembali penerbitan SP3AT itu.
Tak hanya itu, dirinya juga meminta pihak Desa maupun Kecamatan untuk dapat memfasilitasi dirinya bertemu dengan kedua belah pihak. Di sana nantinya akan dicarikan solusi yang terbaik bagi kedua pihak yang tengah berseteru. Dalam waktu dekat petugas di lapangan juga akan dikerahkan guna mencari kebenaran hal itu.
“Saya minta kedua belah pihak bertemu, nanti saya coba jafi wasitnya. Karena apa pun yang terjadi, intinya bagaimana memberi keputusan yang berkeadilan,” tutup Riza. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Penyaluran Pupuk Subsidi di Basel Capai 72 Persen, Harga Turun 20 Persen Dorong Antusias Petani |
|
|---|
| Petani Bangka Selatan Genjot Tanam Padi IP 300 di 450 Hektare Sawah, Siap Panen Akhir Tahun |
|
|---|
| Tren Konsumsi Cepat Saji Ancam Bangka Selatan, 1.000 Pasien Didominasi Sakit Mag, Usia Dewasa Muda |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Gerakkan Program GENTING untuk Perangi Stunting, Pejabat Jadi Orang Tua Asuh |
|
|---|
| Harga Ikan di Pasar Toboali Melambung Tinggi, Pedagang Menjerit Pembeli pun Mengeluh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/30102023audiens.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.