Beacukai Temukan Bukti Awal Tindak Pidana Pencucian Uang Kepabeanan Senilai Rp189 Triliun
Dugaan TPPU ekspor-impor emas Rp 189 triliun tersebut terjadi pada tahun 2017-2019, dan melibatkan terduga pelaku berinisial SB...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Kasus rasuah ini diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 100,7 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, korupsi diduga terjadi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado tahun 2017.
Saat itu, unit bisnis pengolahan dan pemurnian (UBPP) logam mulia Antam membuat kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang tersebut.
”Ketika kontrak karya akan dilaksanakan, tersangka DM (Dodi Martimbang) diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah menandatangani kontrak karya tanpa ada alasan mendesak yang mendukung,” kata Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Dodi diduga langsung menetapkan PT Loco Montrado yang dipimpin Siman Bahar (SB) sebagai direktur sebagai mitra proyek pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor kepada pihak Direksi Antam.
Ia juga diduga tidak menggunakan kajian hasil kunjungan lokasi yang dibuat Antam.
Dalam kajian itu disebutkan, PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman ataupun kemampuan teknis yang sama dengan Antam dalam pengolahan anoda logam.
Perusahaan tersebut juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan asosiasi pedagang logam mulia, London Bullion Market Association (LBMA).
Kontrak kerja sama antara Antam dan Loco Montrado itu juga tak mencantumkan secara spesifik besaran anoda logam yang dikirim ataupun diterima.
Kontrak juga tak dilengkapi dengan kajian awal dan dibuat tanggal mundur atau back date.
Akibat perbuatan tersangka DM (Dodi Martimbang) keuangan negara rugi hingga Rp 100,7 miliar.
Diduga, Dodi menggunakan Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal aturannya, anoda logam emas kadar rendah tidak boleh diekspor.
Saat audit internal Antam barulah diketahui ada kekurangan pengembalian emas dari Loco Montrado kepada Antam.
Dari asil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap, kerugian negara akibat praktik curang itu mencapai Rp 100,7 miliar.
”Akibat perbuatan tersangka DM keuangan negara rugi hingga Rp 100,7 miliar,” kata Alexander.
Biodata dan Profil Mahfud MD Ahli Tata Negara Diminta Bantu Prabowo Reformasi Polri |
![]() |
---|
10 Momen Long Weekend di Tahun Kalender 2026, Rancang dari Sekarang! |
![]() |
---|
Bukan BSU, tapi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan PPh 21 |
![]() |
---|
Siapa Mr Y Sosok Penampung Dana Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Ungkap Hampir 400 Travel Terlibat |
![]() |
---|
Sosok Janda Inisial Y Digerebek Asyik Bersama Kapolsek Jelang Subuh, Ternyata Guru PAUD di Kendal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.