Sabtu, 25 April 2026

Berita Viral

Ingat Ayah yang Habisi Anaknya di Gresik? Kini Minta Divonis Hukuman Mati Biar Bisa Bertemu di Surga

Afan mendadak mengucapkan permintaan yang terdengar tak biasa, di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (1/11/2023).

|
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
IST
Ingat Ayah yang Habisi Anaknya di Gresik? Kini Minta Divonis Hukuman Mati Biar Bisa Bertemu di Surga,Afan mendadak mengucapkan permintaan yang terdengar tak biasa, di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (1/11/2023). 

BANGKAPOS.COM- Ingat M Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan (29), ayah di Gresik yang menghabisi putri kandungnya sendiri? Kini ia meminta majelis hakim memvonisnya dengan hukuman mati.

Afan mendadak mengucapkan permintaan yang terdengar tak biasa, di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (1/11/2023).

Ya, terdakwa ini meminta agar mendapatkan vonis hukuman mati.

Melansir Tribunjatim.com, Afan menghabisi putri kandungnya sendiri menggunakan pisau dapur, Sabtu (29/4/2023) pukul 4.30 WIB.

Kejadian itu dilakukannya di rumah kontrakan, Dusun Plampang, Desa Putat Lor Kecamatan Menganti, Gresik.

"Pembunuhan itu telah saya rencanakan satu bulan sebelumnya," kata Afan didampingi penasihat hukum dari Juris Law Firm. 

Afan berdalih, membunuh putrinya karena dirinya pernah dipenjara akibat kasus narkoba, sedangkan Ibunya kambuh menjadi perempuan malam.

Untuk melancarkan aksinya, Afan mencari informasi dari YouTube sehingga lebih yakin dalam menghabisi nyawa putrinya. 

 “Anak saya terlalu sedih dan selalu menangis sehingga saya tidak ingin dia menderita akibat ulah orangtuanya. Ibunya tidak mau menerima, akhirnya punya pikiran membunuhnya, biar mati syahid dan masuk surga,” imbuhnya. 

Tersangka Afan saat digelandang di Mapolres Gresik.
Tersangka Afan saat digelandang di Mapolres Gresik. (SURYA.CO.ID/Willy Abraham)

Kini Afan rupanya meminta majelis hakim yang diketuai M Aunur Rofiq supoaya dihukum mati.

Hal itu menurutnya sebagai bentuk pertanggungjawabannya dan agar bisa bertemu putrinya di surga.

“Semoga bisa bertemu anak saya di surga,” katanya. 

Sontak hakim menanyakan tentang kondisi psikologis terdakwa Afan. Apakah terdakwa gila atau tidak, sebab nekat membunuh anak kandungnya.

Terdakwa mengatakan tidak gila. "Saya sehat," sahutnya.

Setelah keterangan terdakwa selesai, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kejari. 

Korban Residivis Narkoba

Pada tahun 2016, pelaku yang saat itu tinggal di Surabaya pernah terjerat kasus narkoba dan ditangkap Polrestabes Surabaya.

Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan pelaku sempat ditahan selama 3,5 tahun.

Dalam melakukan aksi pembunuhan, pelaku tidak sedang dalam pengaruh narkoba.

"Residivis narkoba di tahun 2016 lalu. Sudah kami tes urine tidak dalam pengaruh narkoba," ungkapnya,  Senin (1/5/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Ketika menjalani proses pemeriksaan, Afan mengaku membunuh anaknya dalam keadaan sadar.

Afan sempat tak menyesal

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Gresi, Afan mengaku tidak menyesali perbuatannya telah membunuh anak kandung sendiri.

Saat membunuh putri kandungnya, pelaku memiliki keyakinan jika anak semata wayangnya tersebut akan masuk surga setelah meninggal.

"Karena anak kecil belum ada dosa bisa masuk surga. Tidak ada penyesalan. Istri pergi tidak tahu ke mana, tidak pamit," ujar pelaku, Sabtu (29/4/2023).

Afan merasa emosi karena istrinya memilih pergi meninggalkannya.

"Saya sadar. Kalau ibunya (korban) tidak pantas masuk surga," sambungnya.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved