Bangka Barat Memilih

Wabup Bangka Barat Ingatkan Honorer Hingga Kades yang Masuk DCT Jantan Mengundurkan Diri

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat bakal mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT), calon legislatif (Caleg), pada Jumat (3/11/2023) hari ini.

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Riki Pratama
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming. 

Kampanye

Untuk diketahui, KPU Bangka Barat mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif pada 4 November 2023.

Setelah melakukan pengumuman, selanjutnya masuk masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dengan tahapan itu, KPU Bangka Barat telah melakukan koordinasi, terkait wilayah mana saja yang tidak dibolehkan dipasang alat peraga kampanye (APK) di wilayah Bangka Barat.

Komisioner KPU Bangka Barat, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Heni Apriyana, menjelaskan, alat peraga kampanye dapat dipasang diseluruh wilayah Kabupaten Bangka Barat kecuali pada 
tempat yang dilarang.

"Pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika. Kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Heni Apriyana, kepada Bangkapos.com, Kamis (2/11/2023).

Ia menambahkan, pemasangan alat peraga kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin.

Dari pemilik tempat tersebut
dan surat izin disampaikan kepada KPU Kabupaten Bangka Barat dan Bawaslu Bangka Barat.

Untuk masa kampanye, dikatakannya, dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sehingga alat peraga kampanye dipasang diwaktu itu.

"Kewenangan itu bicara PKPU 15 mengatur hanya masa kampanye. Kalau sekarang belum masa kampanye. Baru menuju," katanya.

Dikatakan Heni, berkaitan dengan wilayah mana yang dapat dipasang alat peraga sosialisasi dan kampanye, menjadi kewenangan pemerintah daerah mengaturnya.

"Kalau bicara ke wilayahan berarti pemerintah, jadi kewenangan wilayah ada di pemerintah mentukan itu boleh dipasang untuk sosilisasi atau tidak. 

Karena kalau tertuang di PKPU 15  pasal 36 ayat 4 itu, mempertimbangkan etika, estetika kebersihan dan segala macam," jelas Heni. 

Ia menegaskan, saat ini belum masuk masa kampanye, sehingga tidak dibenarkan memasang APK disejumlah daerah yang dilarang.

"Kalau kami belum bisa membahasakan, karena ini masa kampanye. Masa sosialisasi itu kewenagan pemerintah. Kalau KPU bicara bukan rekom, dan sebelum bacaleg ditetapkan, ia melakukan solisiasi sesuai arahan etika estetika," harap Heni.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

 

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved