Korupsi di Kementan
Firli Bahuri Pernah Jadikan Safe House di Kartanegara sebagai Tempat Pertemuan dengan SYL
Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Meski begitu, Kombes Ade Safri Simanjuntak tak...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM -- Firli Bahuri pernah menjadikan safe house di Kartanegara sebagai tempat pertemuannya dengan SYL alias Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Meski begitu, Kombes Ade Safri Simanjuntak tak menjelaskan secara rinci berapa kali pertemuan itu dilakukan dan untuk keperluan apa.
"Materi penyidikan ya, tapi yang jelas ada (pertemuan Firli dan Syahrul Yasin Limpo)" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (3/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah sewa Firli Bahuri yang beralamat di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Hasil penggeledahan, penyidik membawa beberapa alat bukti dari dalam rumah.
"Terkait dengan beberapa spot atau tempat-tempat atau rumah tertutup yang kemarin sempat dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik,"
"berarti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan," kata Kombes Ade.
Kombes Ade mengatakan, kepemilikan rumah di Kertanegara 46 itu atas nama E.
Rumah tersebut disewa oleh Ketua Harian PBSI Alex Tirta dengan harga sewa Rp 650 juta per tahun.
Oleh Alex Tirta, rumah tersebut kemudian disewakan kepada Firli untuk rumah rehat mulai 2020.
"Dari pemilik rumah Kertanegara saksi E didapatkan keterangan bahwa rumah Kertanegara Nomor 46 adalah milik saudara saksi E, yang disewakan kepada saudara AT (Alex Tirta) mulai tahun 2020," kata Ade.
Alex Tirta kemarin diperiksa sebagai saksi terkait safe house Firli Bahuri.
Panggilan ini merupakan pemanggilan yang kedua setelah sebelumnya Alex Tirta absen untuk diperiksa dengan alasan kesehatan pada Rabu (1/11/2023) lalu.
Kombes Ade menerangkan, pemanggilan Alex Tirta merupakan pengembangan dari kesaksian E selaku pemilik rumah Kertanegara No 46 itu.
Rumah tersebut disewa bos Alexis Grup tersebut sejak tahun 2020 lalu dengan sejumlah perjanjian.
Dokumen Penyewaan Disita
Kombes Ade mengatakan, pihaknya telah mengantongi dokumen terkait perjanjian sewa-menyewa.
Penyidik menemukan pelanggaran kausul dalam perjanjian itu.
"Di mana salah satu klausul pasalnya tidak boleh dilakukan pindah tangan tanpa atau atas persetujuan dari pemilik rumah," kata Ade, Jumat (3/11/2023).
Ade menerangkan, kenyataan AT menyewakan ke pihak lain.
"Itu yang dilakukan saksi AT (Alex Tirta) kemudian menyerahkan kembali ke pihak lain," ujar dia.
Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ini.
Meski demikian, belum diketahui jadwal gelar perkara penetapan tersangka dilakukan.
Hanya saja, gelar perkara akan dilakukan setelah pemeriksaan tambahan untuk Ketua KPK, Firli Bahuri pada Selasa (7/11/2023) pekan depan.
"Akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita jadwalkan."
"Nanti akan kita update kembali untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak pidama korupsi yang sedang kita lakukan penyidikan."
"(Gelar perkara) kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan di hari Selasa 7 November 2023," kata Ade, Jumat (3/11/2023).
Surat pemanggilan untuk Firli, kata Ade, sudah dilayangkan pihaknya dan diterima pihak KPK pada Kamis (2/11/2023) kemarin.
Nantinya, Firli bakal diagendakan untuk diperiksa sejak pukul 10.00 WIB di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.
Sebelum Firli, kata Ade, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pegawai KPK pada Senin (6/11/2023).
"Pada tanggal 6 hari Senin, 6 November 2023, kembali penyidik memanggil satu orang saksi lagi dari pegawai kpk yang dijadwalkan pemeriksaannya pada Senin, 6 November 2023 di lantai 21 Gedung Promoter," ucapnya.
(Bangkapos.com/Fitri) (Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda S) (Kompas.com/Zintan Prihartini)
| Divonis 10 Tahun Penjara dan Kembalikan Uang Rp14 Miliar, Sidang Vonis SYL yang Berujung Ricuh |
|
|---|
| Profil dan Biodata Syahrul Yasin Limpo, Terbukti Lakukan Pemerasan SYL Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tak Hanya Nyawer, SYL Juga Kirim Bunga ke Pedangdut Nayunda Nabila, Kenakalan Terkuak |
|
|---|
| Inilah Sosok Anak SYL yang Berani Palak Pejabat Kementan, Punya Posisi Penting di Pemerintahan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.