Berita Pangkalpinang

KPU Babal Tetapkan DCT, Kampanye Dimulai 28 November, Caleg Diingatkan Tak mencuri Start Kampanye

KPU Babal Tetapkan DCT, Masa Kampanye Dimulai 28 November, Bawaslu Ingatkan Caleg Tak mencuri Start Kampanye

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
ilustrasi kotak suara 

Ia menambahkan, untuk masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sehingga segala bentuk kampanye melalui media sosial, baliho, bahkan status WhatsApp, tidak dibolehkan.

"Pada tanggal 28 Movember, itu baru diperbolehkan, sekarang belum boleh. Hanya bersifat Alat Peraga Sosilisasi (APS) kalau Alat Peraga Kampanye (APK) tetap akan ditertibkan," katanya.

Terkait pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS), ia menekankan agar memperhatikan tempat yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, APS harus memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar tidak memuat unsur ajakan untuk memilih. 

"Seperti, coblos nomor urut, ada simbol gambar paku dan atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih," tegasnya.

Ia menambahkan, apabila ada Parpol peserta Pemilu diduga melakukan pelanggaran Pemilu maka Bawaslu Bangka Barat akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami juga sudah mengimbau ke sejumlah Parpol terkait hal itu. Kami sekarang sudah koordinasi ke Pol PP Bangka Barat, pada Minggu ini, sedang melakukan inventalisir baleho-baleho mana, APS mengarah ke APK akan kami tertibkan," terangnya.

Hal ini dilakukan, setelah Bawaslu Bangka Barat, melakukan upaya preventif, pencegahan atau imbauan terhadap sejumlah Parpol peserta pemilu. Berkaitan dengan APS mengarah ke muatan, kalimat dan tanda gambar ajakan untuk memilih. 

"Mereka yang tidak mengindahkan imbauan kami akan ditertibkan, upaya preventif telah dilakukan tinggal aksi, yang tidak kooperatif akan ditertibkan," tegasnya.

404 Bakal Calon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat, mengumumkan rekapitulasi daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat Pemilu 2024 pada Jumat (3/11/2023) malam.

Disampaikan Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bangka Barat, Kadir Jailani, mengenai jumlah DCT sebanyak 404 bakal calon, 251 laki-laki dan 153 perempuan.

"Kami sudah melakukan pleno, penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Bangka Barat. Menetapkan jumlah seluruhnya DCT anggota dewan Bangka Barat, untuk laki laki 251 dan perempuan 153, dengan persentase laki-laki 62 persen dan perempuan 38 persen," kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bangka Barat, Kadir Jailani, kepada wartawan, dalam jumpa pers di Kafe Katiga Mentok, Jumat (3/11/2023).

Ia menambahkan, daftar calon tetap yang disampaikan itu sama dengan jumlah daftar calon sementara (DCS), sebanyak 404, tidak ada perubahan. 

"Alhamdulilah kawan-kawan Parpol, ketika perbaikan mereka antusias, sehingga kita tidak ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam penetapan DCT ini," lanjutnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved