Berita Pangkalpinang

KPU Babal Tetapkan DCT, Kampanye Dimulai 28 November, Caleg Diingatkan Tak mencuri Start Kampanye

KPU Babal Tetapkan DCT, Masa Kampanye Dimulai 28 November, Bawaslu Ingatkan Caleg Tak mencuri Start Kampanye

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
ilustrasi kotak suara 

Lebih jauh, dikatakannya, sebelum ditetapkan menjadi DCT, KPU Babar telah menerima surat pengunduran diri, berkaitan dengan bacaleg yang berprofesi sebagai honorer, BPD hingga pendamping desa.

"Kemarin ada PHL ada beberpa calon yang ditetapkan di DCT itu, sebelumnya bekerja sebagai anggota BPD juga ada beberapa orang. Mereka sudah mengundurkan diri dan SK-nya sudah kami terima, ada lima orang, SK pemberhentian kami terima," terangnya.

Selain itu, ditemukan bacaleg yang berprofesi sebagai pendamping desa, penghulu. Semua syarat calon yang harus mengundurkan diri telah dilakukan, sebelum ditetapkan dalam DCT.

"Jika pekerjaan yang segala macam tercantum di PKPU sudah penyampaikan SK pemberhentian. Sehinga calon yang diitetapkan di DCT KPU Babar untuk 2024, sebelum melakukan penetapan, sudah menyampaikam surat pengunduran diri dan sudah melakukan verifikasi administrasi. Sehingga bisa ditetapkan masuk dalam DCT," jelasnya.

Setelah, dilakukan tahapan pengumuman DCT, KPU Bangka Barat bakal melakukan tahapan, selanjutnya. Pada tanggal 4 November 2023  akan melakukan pengumuman terkait DCT di dua media cetak yang ada di Babar. 

"Setelah itu, pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK) ini taha]an sampai di 27 November, satu hari sebelum masa kampanye. 
Terkait validasi surat suara. Kami, ketua KPU, divisi teknis dan kasubag akan ke Jakarta membawa surat suara yang sudah divalidasi oleh kawan parpol diverifikasi di KPU RI. setelah itu melakukan pencetakan surat suara," terangnya

20 Orang Petahana di Bangka Selatan

Sejumlah partai politik di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung kembali mendaftarkan seluruh kadernya yang kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk kembali berkontestasi pada pemilihan anggota legislatif 2024. Kekuatan para petahana diyakini masih bisa memastikan perolehan kursi bagi partai politik. Setidaknya sama dengan raihan pada pemilu periode 2019 lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin mengatakan, pihaknya telah menetapkan sebanyak 353 orang masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif. Di mana dari jumlah tersebut terdapat 5,66 persen atau 20 orang di antaranya merupakan incumbent atau petahana. Mereka saat ini tengah duduk sebagai wakil rakyat di DPRD setempat.

“Dari 353 orang yang masuk ke dalam DCT, 20 orang di antaranya merupakan petahana. Saat ini mereka masih duduk sebagai anggota DPRD,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (4/11/2023).

Muhidin menyebutkan, 20 calon legislatif petahana tersebut terbagi ke dalam sembilan partai politik yang berbeda-beda. Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mereka yakni Abu Hairi dan Muslim. Kemudian dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yakni Iskandar dan Herwandi. Lalu, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yaitu Erwin Asmadi, Rusdiono, Solman dan Dian Sersanawati.

Sementara dari partai Golongan Karya (Golkar) yakni Berry Febriyanto, Surianto dan Umar Dani. Sedangkan dari Partai NasDem hanya satu orang Rozali Maknum. Begitu juga dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), hanya Nurrochmad. Partai Demokrat yaitu Samson Arismono, Kamarudin dan Henri. Partai Bulan Bintang yakni Mirna dan Mukimin. Untuk Partai Amanat Nasional yakni Toni dan Syafri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Jadi hanya ada 20 petahana dari sembilan partai politik yang masih maju mengikuti pemilihan legislatif di Kabupaten Bangka Selatan. Khususnya pada Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang,” papar Muhidin.

Meskipun terdapat beberapa petahana lanjut dia, namun mayoritas nama-nama yang masuk ke dalam DCT adalah wajah-wajah baru. Dengan total sebanyak 94 persen atau 333 orang di antaranya merupakan calon legislatif baru yang mendaftar pada tahun ini. Semuanya terdiri dari beberapa latar belakang yang berbeda-beda.

Mulai dari pengusaha, aktivis, mantan legislator, mantan aparatur sipil negara, mantan kepala desa, mantan honorer, hingga mantan Komisioner Bawaslu. Termasuk beberapa di antaranya adalah calon legislatif yang gagal pada Pemilu 2019.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved