Sidang Etik Hakim MK
Hasil Putusan MKMK soal Kasus Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi: Terbukti Lakukan Pelanggaran
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie membacakan hasil sidang dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku etik hakim. Diputuskan bahwa para hakim terlapor...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Selasa (7/11/2023) Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Sidang pembacaan putusan digelar pukul 16.00 WIB sore.
Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi ini terkait dengan putusan MK Nomor: 30/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie membacakan hasil sidang dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku etik hakim.
Diputuskan bahwa para hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dikenai sanksi teguran secara lisan.
"Memutuskan, menyatakan, satu, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly Asshiddiqie.
"Dua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor," sambungnya.
Jimly mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat internal bersama anggota lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.
NCW Klaim Dapat Bocoran Sidang Etik 9 Hakim Konstitusi
Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna mengklaim memperoleh bocoran terkait putusan sidang etik sembilan hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang digelar pada Selasa (7/11/2023) sore.
Hanifa mengklaim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman hanya akan disanksi teguran ringan.
Dia juga mengklaim bocoran tersebut diperoleh dari sumber terpercaya.
"Kalau menurut bocoran yang kami terima ya dari sumber yang terpercaya, makanya kami bilang bahwa keputusan MKMK ini sudah masuk angin."
"Karena dari informasi yang kami terima, keputusan yang akan diberikan besok itu hanya bentuknya teguran (ringan -red) bukan teguran keras atau pemberhentian terhadap Anwar Usman," katanya dalam program Tribunnews On Focus yang dikutip pada Selasa (7/11/2023).
Hanifa juga mengatakan Anwar Usman hanya disanksi administratif dan putusan etik MKMK tidak sampai memecat atau memberhentikan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai hakim MK.
"Dan pelanggaran pun dianggap bukan pelanggaran keras bukan pelanggaran etik yang nanti judulnya ada sanksi administrasi atau akan ada rekomendasi mungkin si Ketua MK ini tidak akan menjadi lagi Ketua MK atau hakim MK saja."
"Cuman kalau untuk diberhentikan atau dikeluarkan dari Mahkamah Konstitusi, kalau dari pembicaraan yang kami terima itu, masih jauh," ujarnya.
Lebih lanjut, Hanifa menilai MKMK sudah tidak bersih sejak awal dibentuknya.
Hal tersebut lantaran Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie yang pernah menyatakan mendukung bacapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.
"Peristiwa-peristiwa ini seharusnya sudah bisa kita lihat. Kenapa MKMK ini harusnya sudah ada, kenapa baru setelah akan dilakukan persidangan pelanggaran kode etik ini barulah dilantiklah Ketua MKMK dan dua hakim anggotanya," tuturnya.
Dengan adanya hal ini, Hanifa semakin yakin putusan MKMK terkait sidang etik sembilan hakim MK tidak akan adil.
Sebelumnya, Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono mengungkapan sidang pembacaan putusan terkait etik sembilan hakim konstitusi akan digelar hari ini pukul 16.00 WIB sore.
"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan g Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB," kata Fajar, Selasa (7/11/2023).
Sidang tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MKRI.
MK sebelumnya mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) lalu.
Gugatan tersebut, diajukan oleh mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.
Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini, yakni 15 laporan.
(Bangkapos.com/Fitri) (Tribunnews.com/Ibriza F/Yohanes) (Kompas.com)
Singgung Harga Diri dan Rasa Malu, Namun Denny Indrayana Tak Yakin Anwar Usman Berani Mundur dari MK |
![]() |
---|
Profil Anwar Usman, Sempat Didesak Mundur dari MK Setelah Nikahi Adik Jokowi |
![]() |
---|
Nasib Gibran Aman jadi Cawapres Meski Anwar Usman Diberhentikan, MKMK Tak Berwenang Menilai Putusan |
![]() |
---|
Anwar Usman Dipecat, Gibran Rakabuming Raka Tetap Cawapres Prabowo Subianto, MKMK Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Breaking News: Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatannya sebagai Ketua MK, Langgar Etik Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.