Berita Viral

Inilah Suriwan, Sosok Mantan Kepala Desa yang Korupsi Rp 671 Juta untuk Nikahi Banyak Wanita

Satreskrim Polres Situbondo telah menetapkan tersangka setelah terbukti menyelewengkan uang dana desa sebesar Rp 671 juta. Uang ratusan juta...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Kolase Bangkapos.com / Tribun / Kompas.com
Inilah Suriwan, Sosok Mantan Kepala Desa yang Korupsi Rp 671 Juta untuk Nikahi Banyak Wanita 

BANGKAPOS.COM -- Inilah Suriwan (55), sosok mantan Kepala Desa yang korupsi Rp 671 untuk berfoya-foya dan nikahi banyak wanita.

Suriwan adalah mantan Kepala Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.

Ia diringkus pihak kepolisian di sebuah kamar kos-kosan di Kota Jember, setelah berusaha kabur dari proses hukum tindak pidana korupsi.

Berdasarkan temuan, mantan kepala desa ini korupsi uang dana desa sebesar Rp 671 juta.

Bukan untuk bergaya hidup mewah saja, tetapi Suriwan juga memanfaatkan dana desa tersebut untuk memperbanyak istri.

Satreskrim Polres Situbondo telah menetapkan tersangka setelah terbukti menyelewengkan uang dana desa sebesar Rp 671 juta.

Uang ratusan juta tersebut sampai sekarang tidak bisa dikembalikan ke kas negara.

"Hasil penyelidikannya tersangka memanipulasi program, setelah ditelurusi hasil pembangunannya tidak ada alias fiktif," ucap Kasat Reskrim Polres Situbondo Momon Suwito Senin (6/11/2023).

"Uang yang diselewengkan sebesar Rp 671 juta untuk dibuat senang-senang dan dibuat kepentingan pribadi, tersangka juga diketahui banyak istri," katanya.

Di sisi lain tersangka juga sering sulit ditemui.

Suriwan tercatat sempat kabur ke Pulau Bali, Pulau Madura, Kabupaten Sumenep dan terakhir ditangkap di kos-kosan Kabupaten Jember.

"Tersangka ini sempat kabur ke Bali dan Sumenep Madura, terakhir kami amankan di kamar kos-kosan Kota Jember," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito, Jumat (3/11/2023).

Menurutnya, tersangka kabur setelah kejaksaan menaikkan proses penyidikan menjadi P21 dan segera dilimpahkan oleh Polres Situbondo ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Dia juga menyatakan pihak kepolisian berusaha melakukan komunikasi secara persuasif.

Namun tersangka sulit dihubungi dan berusaha kabur dari tanggung jawabnya.

Mengutip dari laman humas.polri.go.id, Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan penangkapan mantan Kades Kotakan ini terkait kasus korupsi DD tahun 2020 lalu,

dengan nominal sebesar Rp670 juta.

“Tersangka SR ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu tempat kos-kosan di Kota Jember,”ujar AKP Momon Suwito Pratomo

Menurut AKP Momon, sebetulnya berkas pemeriksaan SR sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo pada bulan Agustus Tahun 2023.

“Namun saat kami datangi ke rumahnya yang bersangkutan tidak ada. Akhirnya kami lakukan pencarian dan berhasil tertangkap di Jember,” terangnya.

Menurutnya, SR sempat berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghindari pengejaran polisi.

“Dia sempat kabur ke Bali dan Madura, sebelum akhirnya ditangkap di Jember,”katanya.

Lebih jauh AKP Momon menyampaikan, Suriwan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Menurutnya, meski kasus yang menjerat kepada Suriwan adalah kasus lama.

Namun kasus korupsi berlaku surut. Meski waktu pelaksanaan telah lama tetapi hukum tetap berlaku kepada siapapun.

"Oleh karena itu tersangka langsung kami lakukan penahanan di Mapolres Situbondo," terangnya.

(Bangkapos.com/Fitri) (Kompas.com/Ridho A)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved